Labuhanbatu|Resolusitv.com
Beberapa waktu yang lalu, muncul pemberitaan yang menuduhkan Miandorasi Boru Pasaribu (38) Warga Dusun VII Alur Naga Seberang, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga telah melakukan penganiayaan dan perusakan tanaman sawit milik Rumian Boru Nainggolan (70) Warga Dusun VII Alur Naga Seberang, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, tidaklah benar atas pemberitaan tersebut. Rabu (30/08/2023)
Miandorasi Boru Pasaribu menjelaskan pada wartawan bahwa ia tidak betul melakukan perusakan tanaman sawit milik Rumian Boru Nainggolan sesuai dengan berita - berita yang beredar.
"Saya tidak pernah merusak tanaman sawit milik rumian boru nainggolan, justru mereka yang selalu datang dan menyerobot tanah peninggalan warisan orang tua saya, dan hak atas tanah tersebut murni jatuh pada saya selaku anak tunggal dari orang tua saya". Ucap Miandorasi br Pasaribu Rabu (30/08/2023)
Rumian br Nainggolan sudah pernah dilaporkan Miandorasi br Pasaribu ke Pihak berwajib atas dugaan melakukan penyerobotan dan penguasaan tanah milik orang tua Miandorasi br Pasaribu dan diputus Pengadilan Rumian br Nainggolan terbukti secara sah memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.
"Boru nainggolan sudah pernah saya laporkan ke polisi atas dugaan melakukan penyerobotan dan penguasaan tanah milik orang tua saya, dan laporan tersebut sudah diputus Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor : 182/Pid.C/2023/PN Rap, dan hasilnya boru nainggolan terbukti secara SAH memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak dan menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan". Paparnya
Terkait tuduhan Miandorasi br Pasaribu melakukan penganiayaan terhadap Rumian br Nainggolan beserta anaknya, Miandorasi br Pasaribu menjelaskan bahwa tuduhan itu juga tidak benar melainkan boru nainggolan dan anaknya yang melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Awal mula keributan itu ketika boru nainggolan berulang kali melakukan penyerobotan terhadap tanah milik orang tua saya dan juga melarang saya mengelola tanah tersebut, sementara aparat kepolisian, Desa, bahkan putusan pengadilan sudah melarang agar boru nainggolan tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut tetapi tetap juga dilakukan dan terjadilah cekcok di lahan milik saya sendiri yang mengakibatkan bibir saya berdarah. Yang paling parahnya boru nainggolan malah menuduh saya yang melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap lahan milik saya sendiri". Ucap Miandorasi
Saat ini Miandorasi br Pasaribu telah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan perusakan tanaman sawit, dengan nomor laporan : LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tertanggal 26 April 2023, atas nama Pelapor Romian br Nainggolan, dan laporan polisi kedua dilayangkan oleh Pelapor Helen Mercis br Pasaribu anak dari Romian br Nainggolan atas dugaan penganiayaan, denga nomor laporan polisi : LP/B/164/VI/ 2023/ SPKT/ SEK-BILAH HILIR/RES- LB/ POLDA SUMUT, tertanggal 17 Juni 2023.
Dari kejadian ini, Miandorasi br Pasaribu berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar menegakkan hukum seadil adilnya tanpa membeda bedakan satu sama lain.
"Harapannya agar kasus ini cepat selesai dan saya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, agar saya selaku pemilik sah dari lahan tersebut bisa beraktivitas sebagaimana mestinya dan kepada Rumian boru Nainggolan agar terbuka hatinya untuk mengembalikan lahan milik peninggalan orang tua saya dan jangan mengambil hak orang karena itu bukan milik boru nainggolan melainkan hak saya yang diwariskan oleh orang tua saya untuk masa depan saya bersama suami dan anak - anak saya".Tutupnya
(Wiwi Malpino)