Resolusitv.com | Labuhanbatu
Al Uois (Aliansi Ummat dan Ormas Islam) kabupaten Labuhanbatu, mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu, dibawah kepemimpinan AKBP James H Hutajulu,S.I.K, SH, MH, M.I.K. sebagai Kapolres Labuhanbatu.
Penilaian positif Al Uois Labuhanbatu tersebut, terhadap kinerja Polres Labuhanbatu tidak lain adalah dalam keseriusannya menyelesaiakan permasalahan-permasalahan hukum yang ada diwilayah hukum kabupaten Labuhanbatu. Seperti kasus-kasus Narkoba, Kriminal, sampai pada kasus yang sedang viral saat ini, yaitu kasus dugaan pencabulan anak oleh suami dari salah satu pejabat pemerintahan kabupaten Labuhanbatu.
Diketahui awak media, bahwa Al Uois Labuhanbatu yang merupakan salah satu wadah persatuan ormas Islam yang kritis terhadap permasalahan-permasalahan keummatan. Diundang oleh Kapolres Labuhanbatu. Dalam agenda penjelasan perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan FS. Diruangan penanganan Dumas Polres Labuhanbatu yang beralamatkan jalan H. Thamrin No. 01. Rantauprapat, kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pukul. 15.00 WIB (Rabu, 30/08/2023)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu,S.I.K, SH, MH, M.I.K. menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Komit terhadap penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
"Saya sampaikan kepada para tamu yang hadir, bahwa kami Polres Labuhanbatu komit dan profesional dalam penanganan kasus pencabulan anak ini. Juga kasus-kasus yang lainnya. Dan kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat, dalam setiap permasalahan hukum di Labuhanbatu ini". Jelas James.
Pada kesempatan lain, pihak Al Uois melalui ustadz Baqi Harahap. Menyampaikan Apresiasi kepada pihak Polres Labuhanbatu, atas kinerja yang yang telah dilakukan.
"Dengan penjelasan dari Pihak Polres, atas hasil dan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan. Kami mengapresiasi kinerja pihak Polres, dibawah kepemimpinan bapak James. Dan kami sepakat, menunda aksi damai yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat ini (01 September 2023). Atas komunikasi yang sehat, transparansi proses penerapan hukum serta kinerja yang optimal. Kami harapkan hal ini mampu dilakukan secara konsisten". Terang Ustadz Baqi.
Diketahui bahwa sore hari ini (kamis, 31/08/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. FS telah ditangkap pihak Polres, atas kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Aipda Adlin, personil Polres Labuhanbatu. Saat awak media mengkonfirmasi melalui via telpon.
"Benar bg, ini FS sudah di Polres. Info lebih jelasnya, nanti akan di share oleh pihak Humas Polres". Terang Adlin.
(Red)