Resolusitv.com | Labuhanbatu
Di Indonesia, perihal minuman beralkohol telah diatur ketat dengan sejumlah peraturan, mulai dari aturan yang ada di pusat hingga ke daerah.
Labuhanbatu, salah satu kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Utara, yang memiliki karakteristik ketimuran dan juga merupakan kabupaten dengan jumlah penganut agama Islamnya lebih kurang diangka 83 persen ini, juga telah memiliki aturan resmi pada Perda nomor 31 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/ Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Lahirnya Perda tersebut atas pertimbangan bahwa pada hakikatnya dapat membahayakan kesehatan dan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa.
Mengacu pada peraturan ini, tepatnya pada BAB II Pasal 2, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yakni:
golongan A: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5 persen;golongan B: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen; dan golongan C: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Selain adanya aturan resmi dari pemerintah kabupaten Labuhanbatu terhadap minuman beralkohol. Kabupaten dengan masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam dan kental dengan adat ketimurannya. Bahwa peredaran minuman beralkohol ini juga melanggar norma agama dan juga norma kearifan lokal di kabupaten tersebut.
Bagaimana dengan kondisi peredaran Alkohol di kabupaten Labuhanbatu?
Berdasarkan aduan masyarakat kepada awak media, bahwa diduga masih banyak pelanggaran peredaran penjualan minuman beralkohol yang melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Misalnya pada penjualan di kios-kios yang tak berizin, tempat-tempat penjualan alkohol yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan pada club atau pub yang tidak berizin, bahkan pada izin alkohol itu sendiri.
Untuk penjualan alkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu, seperti : hotel, restauran, bar, club, pub dan tempat-tempat yang memiliki izin dari pejabat setempat.
Untuk alkohol golongan A wajib mendapatkan izin dari Bupati Labuhanbatu, untuk alkohol golongan B dan C bisa dijual dengan kategori toko bebas bea (duty free shop), itupun tidak semua kalangan bisa membelinya. Hal ini terdapat pada Bab II Pasal 3, Perda Labuhanbatu nomor 31 tahun 2008.
Untuk tempat penjualannya juga diatur pada perda tersebut, tepatnya pada Bab V Pasal 7. Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Serta jarak dari pemukiman lebih kurang dari 200 meter. Namun hal ini diduga masih saja dilanggar oleh para pengusaha yang tidak bertanggung jawab.
Pada kondisi ini, pemerintah kabupaten Labuhanbatu dan juga Polres Labuhanbatu harus berani bertindak tegas, jika ada pelanggaran-pelanggaran tersebut. Khususnya pada tempat-tempat hiburan malam, yang keberadaannya selalu viral di media-media online dan juga media sosial.
Demi kabaikan masa depan generasi bangsa di kabupaten Labuhanbatu, peran serta masyarakat dalam hal ini juga penting dan dilindungi oleh undang-undang. Khususnya pada Perda Labuhanbatu tersebut, tertera pada Bab VI Pasal 9.
Sikapi hal tersebut, Ketua PPWI Labuhan batu, Kirman Dewantara sangat prihatin melihat belum sempurnanya kontrol terhadap peredaran Miras di Labuhan batu," Mari selamatkan masa depan generasi bangsa, masa depan generasi kabupaten Labuhanbatu".ungkapnya.
Sebagai Referensi, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 menyebutkan tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/ Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
TAK