Lampung Timur | Resolusitv.com
Diketahui pada 23 mei 2019, seorang warga sumberjo yang berinisial AN melaporkan adanya penyalahgunaan dana desa, tindakan pungli program PTSL, dan maladministrasi kepada Inspektorat Lampung timur,rabu(3/5/2023).
Diduga semua itu bermula terjadi pada tahun 2018, sebelum AN melaporkan kepada Inspektorat di tahun 2019, "Sering kali kami menanyakan, namun yang didapat selalu jawaban dari APIP LAMTIM, nanti kami kasih khabar dan selalu begitu jawaban yang didapat".ungkap AN.
Kembali pada selasa (2 mei 2023), AN tidak bosan bosannya mendatangi INSPEKTORAT LAMTIM untuk yang kesekian kalinya menanyakan kembali tentang laporan tersebut.
Namun kali ini jawaban yang didapat dari APIP LAMTIM yang disampaikan oleh Surip, " Nanti menunggu pak INSPEKTUR pulang umroh". katanya.
"Kapan pak beliau berangkat umrohnya"Tanya AN.
Menurut Surip, Inspektur berangkat tanggal 26 april kemarin," Sedangkan laporan saya sudah 4 ( empat) tahun yang lalu. Kami berharap kepada instansi terkait agar melayani masyarakat dengan baik dan bisa menjadi contoh buat warga negara di NKRI yang kita cintai ini".tutup AN.
(Asw)