Lampung Timur | Resolusitv.com
Berawal dari pemindahan kabel PLN dari tiang kecil ke tiang yang besar, diduga membuat hal ini dimanfaatkan oleh oknum bayan berinisial MSI untuk melakukan pengutipan biaya kepada masyarakat yg dilalui jalur pekerjaan tersebut pada ( 01/2/2023) didesa sumberjo kecamatan Way jepara kabupaten Lamtim, dusun 2 RT 06 RW 04.(11/4/2023).
Oknum bayan diduga memungut biaya sebesar Rp 150 000,-per KK dengan dalih untuk biaya pemindahan kabel, membuat masyarakat tidak bisa menolak permintaan oknum bayan tersebut
Akibat pemungutan itu membuat masyarakat terpaksa menjual gabah dan mencari pinjaman karena tidak memiliki uang, " bayan datangi rumah bisa empat kali dalam satu hari untuk menagih uang tersebut".ungkap warga yang tidak ingin disebut namanya.
Menurut warga, ada sekitar 40 KK yang dikenakan biaya tersebut, padahal menurut keterangan dari pihak PLN yang disampaikan Bayu Baskara selaku pimpinan tehnik dengan tegas menjelaskan bahwa tadak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun, "sudah termasuk kedalam kontrak PLN. KEPENDOR PT IKIN semua operasional gratis sudah ditanggung PLN".jelas Bayu.
Untuk mencari selamat, sekitar bulan februari oknum bayan tersebut malah kembali mendatangi masyarakat dengan membawa lembaran surat agar masyarakat mau menandatangani surat tersebut meminta agar warga mengikhlaskan uang tersebut, namun ada warga yang tidak mau menandatangani surat itu.
Walhasil ada warga yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamtim, dan sudah dimintai keterangannya diruang UNIT IV TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Lampung Timur pada tanggal 06 april 2023 jam 10.00 WIB, dengan LP NOMOR: B/77/2023/Reskrim.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap oknum bayan tersebut.
( Aswin hendra s)