Labusel | Resolusitv.com
11/3/2023
Pembangunan Rabat beton yang dilaksanaka di dusun Sumbersari timur desa Sukadame kecamatan Silangkitang kabupaten Labuhanbatu Selatan ,yang pelaksanaannya telah dimulai dengan cara suwakelola, pada tgl 21/januari/2023 lalu.
Menurut pantauan awak media , diduga banyak kejanggalan yang terjadi di proyek Rabat beton tersebut diantaranya,tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan,tidak adanya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja proyek. Mirisnya lagi seluruh pekerja dan kepala tukang tidak mengetahui berapa jumlah biaya untuk proyek rabat beton tersebut,dan dari mana dana pembangunan tersebut di dapat.
Di Lokasi yang sama awak media bertanya ke salah satu pekerja yang kebetulan warga setempat terkait pembangunan rabat beton,sebutsaja RD 39 jawabnya," kami para masyarakat bekerja secara bergilir ,dan mendapat upah Rp 100.000 perhari"ucap Rd.
Selanjutnya awak media juga menanyakan kepada ML 38, dimana ML sebagai kepala tukang terkait dana pembanguna dan dari dana apa pembangunan rabat beton tersebut,ML 38 menjawab,"Saya juga kurang paham bang,berapa dananya dan dari mana dananya berasal,entak ADD entah Dana desa bang,jawabnya sembari berkata untuk papan proyek tanyak aja langsung sama TPK (Tim pelaksana kegiatan) pak Kadus kampung kelapa",pungkasnya.
Ditempat terpisah,awak media menjumpai SPD 37,dan menanyakan langsung perihal yang sama,jawab SPD 37 ,"Untuk papan proyek masih di tempah dan kalau tidak salah anggaran pembangunan rabat beton dari dana desa priode ke 2 (dua)tahun 2022,tapi saya tidak ingat bang berapa jumlahnya,kalau mau tau langsung aja ke kantor desa bang jumpai bendahara atau sekdes atau pak PJ,karena mereka punya catatannya",dalihnya.
Terkait pembangunan proyek pemerintah,yang dananya dari negara, sudah tentu harus ada papan nama proyek,agar masyarakat luas bisa melihat dan memantau langsung proyek tersebut,dari dana apa dan berapa nilainya,supaya tidak terjadi penyalahgunaan ,serta hal tersebur sangat rawan utk di salahgunakan/ dikorupsi.
Hal ini sudah tertuang dalam aturan pemerintah pada "UU NO 14 Tahun 2008,tentang Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP).yaitu Setiap badan publik wajim mengumumka mengenai kegiatan dan kinerja badan publik ,yaitu salahsatunya pengerjaan proyek ,karena proyek pembangunan desa adalah bersumber dari dana Negara baik melalui dana ADD maupun dana desa.
Sedangkan kewajiban mendirikan atau memberi papan proyek di lokasi proyek,sudah diatur didalam Perpem (peraturan pemerintah) No 16 tahun 2018,tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah,juga didalam peraturan mentri (permen) PU NO 12 tahun 2014 yaitu "Setiap pengerjaan pembangunan pisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Untuk melanjutkan investigasi,awak media menuju ke kantor desa Sukadame kecamatan silangkitang kabupaten labuhanbatu Selatan, Tgl 24/januari/2023 jam 14.15 WIB,dan berjumpa kepada beberapa kaur Desa,anehnya kaur desa tersebut malah menghindar dan menjauh.Untungnya salah seorang dari mereka ,Sebut saja MRD,24 berkata ,"saya masih baru menjadi sekdes,menggantikan sekdes yang lama pak lagi pula untuk dana pembangunam di desa masih tahap penertiban atau menyelesaikan dana yang tertunda,"ujarnya.dan MDR,24 coba memberikan verifikasi tentang situasi terkait keadaan desa, terkait pembangunan rabat beton di dusun sumbersari timur,"untuk pembangunan Rabat beton memakai dana ADD periode 2022 gelombang ke 2 senilai RP 114.000.000' Pak," paparnya.
Terlepas dari bagaimana proses terlaksananya pembangunan Rabat beton yang berlangsung di desa sukadame dusun Sumbersari timur, Awak media berharap kepada PJ kepaladesa Sukadame dan Camat silangkitang,serta bupati labuhanbatu selatan dan dinas pemerintahan desa (pemdes),"untuk lebih memperhatikan dan melakukan pembinaan kepada masyarakat di desa desa,khususnya desa sukadame ,agar dapat terwujudnya cita cita bersama dimana juga sudah tertuang di dalam amanah undang undang dasar 1945,yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan serta berkeadilan sosial.
(DR)