Diduga Aktifitas Tambang Pasir Ilegal Umbul Ripin Lampung Selatan Terkesan Dibiarkan -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Diduga Aktifitas Tambang Pasir Ilegal Umbul Ripin Lampung Selatan Terkesan Dibiarkan

RESOLUSITV
Sabtu, Maret 18, 2023






Lampung Selatan | Resolusitv.com

Maraknya penambang pasir atau galian C yang ada di umbul Ripin Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan makin merajalela, padahal diduga kuat penambangan pasir tersebut tidak mengantongi izin, yang berdampak merusak lingkungan tanggul irigasi serta ekosistem di lingkungan galian pasir tersebut, namun hal ini seakan dibiarkan terjadi oleh Pemkab dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lampung Selatan.

Marak dan bebasnya beroperasi pertambangan yang diduga tidak memiliki izin,di duga tak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menegakkan aturan.

Ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk melawan para preman yang membekingi kegiatan ini sangat meresahkan dan di duga melakukan pelanggaran hukum, sehingga membuat pelaku makin berani Melakukan kegiatan Ilegal tanpa rasa takut.

Menurut beberapa nara sumber yang tidak ingin disebutkan  identitasnya, beberapa waktu yang lalu menyampaikan, terkait adanya aktivitas ini sudah berulangkali di ingatkan serta melakukan teguran terhadap perangkat desa setempat, namun hal ini  seolah tidak dihiraukan.

Tambang pasir saat ini justru kian menjamur,pemain dalam tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Ilegal ini membuat masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan akan menjadi korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar, yang hanya menguntungkan pihak pengusaha tambang pasir tersebut.

Penambangan ini tidak memperdulikan apa yang di persyaratkan oleh peraturan bagi pengembang usaha galian tambang jenis tambang galian C. Seharusnya para pengusaha tambang ini sudah memiliki dokumen AMDAL,UKL,UPL.

"Dampak yang sangat jelas akses jalan desa yang rusak dan tanggul irigasi balai besar yang jebol,”Kami sebagai masyarakat sebenarnya enggan berkomentar, tetapi jalan sudah rusak dibuat, kami yang setiap hari melintasinya merasa di rugikan” ujar Warga.

“karena menggunakan dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa”, ujar salah satu warga dengan inisial HR, Sabtu (18/03/2023).

Lebih lanjut dikatakan, tambang pasir tersebut sempat tutup, namun baru sekitar sebulan ini buka lagi,

Kepada awak media, warga berharap agar media bisa meminta agar Aparat  Penegak Hukum dam Pemkab Lampung Selatan  bisa menertibkan para penambang liar yang ada di kecamatan Tanjung Sari kabupaten Lampung Selatan.

Pewarta
Team/mat gebu