Pematangsiantar | Resolusitv.com
Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 4.56 gram diamanakan Satuan Reserse Narkoba Pematang Siantar dari tangan Harpan Syahputra Siregar (39) warga Jalan Pattimura No.224,Kelurahan Tomuan,Kecamatan Siantar Timur,Pematang Siantar pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan laporan warga yang diterima tentang adanya kegiatan jual-beli narkotika yang diduga jenis shabu di Jalan Pattimura Ujung,Personil Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan diketahui bernama Harpan Syahputra Siregar (39) sedang duduk tepat di depan sebuah rumah yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Harpan, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dari kantong celana tersangka serta uang tunai sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Saar diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis shabu di samping pintu masuk rumahnya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial U. Personil melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu,1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
AKP Rusdi Ahya selaku Kasi Humas Polres Pematang Siantar membenarkan tentang penangkapan tersebut. Barang bukti beserta tersangka saat ini berada di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(Wiwin)