Miliki Dua Bal Daun Ganja dan Sabu, Dua Sekawan Dibekuk Polisi -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Oknum Polres Bitung Diduga Terlibat sebagai Penadah Kapal Ikan Berdokumen Palsu

Jakarta | Resolusitv.com Seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Bitung Sulawesi Utara, yang disebut-sebut bernama Roy Husain, diduga k...

Miliki Dua Bal Daun Ganja dan Sabu, Dua Sekawan Dibekuk Polisi

RESOLUSITV
Kamis, Februari 02, 2023




Padang Sidempuan, Resolusitv.com

Dua warga Kota Padang Sidempuan masing-masing, YSL (27), warga Desa Batang Bahal Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan dan RA (27), warga Gg. Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dii cokok personel Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan dari dua tempat berbeda, atas kepemilikan dua bal daun ganja kering siap edar dan sabu, Rabu (18/1/2023), sekira pukul 18.40 Wib.
Tersangka YSL di ringkus di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, berikut barang bukti yang disita berupa daun ganja sebanyak dua bal, satu unit sepeda motor merk CBR150 warna hitam, satu buah tas bewarna hitam, 3 unit Hp masing-masing merk Samsung bewarna biru, jenis Samsung lipat dan merk Oppo warna putih gold, serta satu bungkus plastik klip transparan sedang berisikan 70 plastik klip transparan kosong berukuran kecil.
Sementara tersangka RA di bekuk di Gg. Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, dengan barang bukti satu bungkus rokok Surya berisi 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan satu bungkus kertas nasi berisi daun ganja kering.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padang Sidempuan, Senin (23/1/2023) menyebutkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka YSL dan RA kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua,  Kota Padang Sidempuan.
Dari informasi tersebut petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran untuk melakukan transaksi (under coverbuy) dan akan bertemu dengan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak berapa kemudian, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor merk Honda CB150 bewarna hitam dan selanjutnya petugas yang menyamar mendatangi tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.
Namun pada saat petugas hendak menyerahkan uang kepada para tersangka, petugas langsung menangkap ke dua tersangka dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka YSL dan RA, ditemukan barang bukti 2 bal daun ganja yang disimpan didalam satu buah tas hitam.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke TKP lainnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus rokok Surya berisi 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan satu bungkus kertas nasi diduga berisi ganja dikamar tersangka RA.
Kemudian ke dua tersangka berikut barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terkait jaringan narkoba di Kota Padang Sidempuan.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. L. Sihaloho, SH membenarkan penangkapan ke dua tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu.
“ Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Padang Sidempuan, dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ke dua tersangka, “ terang AKP. Sihaloho. (Syahril Tanjung)