Pematangsiantar | Resolusitv.com
Seorang wanita berinisial MS (49) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar pada Rabu (8/2/2023) dari salahsatu rumah yang beralamat di Jalan Pematang SK 3 38 Kelurahan Simalungun,Kecamatan Siantar Selatan,Pematang Siantar.
AKP Rusdi Ahya selaku Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (12/2/2023).
Dari penjelasan AKP Rusdi, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat bahwasanya sering terjadi kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi yang dimaksud. Dari informasi tersebut, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan mengamankan MS (49) dengan sejumlah barang bukti,” ungkapnya...
Personil Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handpohone merk Samsung dari meja dapur rumah dan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu seberat 5,83 gram yang terbungkus dalam 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam di dalam bra (BH) yang sedang digunakan tersangka. Saat diinterogasi Polisi MS (49) mengakui kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial "Y" yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
(Wiwin)