Tapanuli Selatan|Resolusitv.com
Dalam mensukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) serta mensejahterakan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang lebih maju, Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran mengingatkan seluruh Stakeholder agar Bekerja semaksimal mungkin.
Di dalam RPJMD telah tercantum acuan serta aturan yang sudah disepakati bersama sebagai Rujukan Membuat Rencana Strategi (RESTRA) OPD dalam Membantu Kepala Daerah Mencapai Visi dan Misi yang direncanakan.
“Saya pribadi sebagai Wakil Bupati tunduk dan patuh pada UU 23 Tahun 2014 yang Menekankan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di dalamnya ada Perintah tentang Tugas Pokok yang berdiri sendiri tanpa di minta yakni, memberikan saran dan masukan kepada Bupati,” kata Rasyid kepada Wartawan, Senin (13/1/2023).
“Saya sebagai Wakil Bupati sesuai amanat UU dan Peraturan. Menjaga kehidupan demokrasi dan Azas-azas Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan,” sambungnya.
Kata Rasyid, 2023 adalah Tahun dengan program fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat menuju Tapanuli Selatan yang lebih maju. “Setiap Tahun kita punya tema dan fokus yang ditangkai menjadi 5 (lima) Tahun atau disebut RPJMD 2021-2026, dan ini sudah Kesepakatan Eksekutif dan Legislatif sehingga semua pihak perlu tahu dan faham tugas masing masing Stakeholder,” ujarnya.
Selain itu, Rasyid juga mengajak insan PERS untuk mengawal dan mempertanyakan fokus peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan kepada Kepala OPD dan Kabid tentang target 2022 – 2023 ini.
“Seperti Dinas PERKIM.Target mereka rumah layak huni itu 730 Rumah atau setara 20% dari total rumah tangga yang ada di Tapsel berdasarkan BPS. Kemudian OPD Ketahanan Pangan yakni 7 Ton di Tahun 2022 sebagai cadangan pangan sesuai rumusan bagi Kabupaten/Kota,” kata dia.
“Pers boleh bicara dan kritis atas Pembangunan,” imbau Rasyid.
Ia berencana pihaknya akan membangun daerah memakai mekanisme, prosedur azas tata kelola, kepemimpinan, ukuran capaian tahunan dan dampak. Runut semua dari visi menjadi misi indikator dan sub indikator.
“Untuk itu saya akan mengadakan diskusi informal tiap bulan pakai dokumen resmi,” tambahnya.
“Jangan memakai “Ninna tuninna” yang di jadikan rujukan. Sebab, itu bisa jadi Fitnah yang berakibat kacau nantinya. Kita tidak boleh berprasangka jelek dahuku, lihat dan telaah apa kah Pekerjaan itu positif dan tidak melanggar Peraturan,” tandasnya. (Syahril Tanjung)