Resolusitv | Lampung Timur
27 Januari 2023
Koalisi masyarakat dan NGO Lampung Timur melakukan audiensi (26/01/23) dengan Pemerintah Daerah Lampung Timur yang diterima oleh Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi, SE, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan H. Tarmizi, MM, Plt. Kakankesbangpol Rifian Hadi, M.Pd, Kabag Hukum yang diwakili oleh Hambali, juga hadir Sekretaris BPKAD dan Kabid. Aset Pemkab. Lampung Timur.
Dalam penyataan sikapnya Koalisi masyarakat dan NGO yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan, Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (GEMA P5H) ditulis bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dari yang biasa disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur yaitu aset sebagaimana dimaksud dalam putusan perdata nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK juncto Akta Perdamaian dengan nomor yang sama telah habis maka koalisi menyampaikan bahwa aset itu masih ada dan bisa segera ditarik ke Kas Daerah.
GEMA P5H berharap Pemkab mengambil langkah tepat dan cepat. Langkah tepat bahwa GEMA P5H bisa membuktikan jika aset itu masih dan jika ada yang dikuasai pihak lain itu adalah merupakan tindak pidana atau setidaknya merupakan perbuatan melawan hukum jadi jika Pemkab mendengarkan dari pihak yang mengatakan aset itu tidak ada lagi maka itu langkah yang tidak tepat.
Langkah cepat yaitu menunjuk pihak yang sanggup dengan cepat melakukan eksekusi lanjutan dan melaporkan pihak-pihak yang diduga telah menguasai aset tersebut dengan memanfaatkan, menyewakan atau menjual, jadi jangan tunjuk pihak yang lagi mau mempelajari karena ini tinggal melanjutkan eksekusi, menjual dan melaporkan pihak-pihak yang menguasai aset tersebut dengan melawan hukum atau melakukan tindak pidana.
Azwar Hadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Koalisi GEMA P5H dengan mengingatkan Pemda tentang adanya aset yang mestinya bisa digunakan untuk pembangunan.
Ditemui selesai audiensi Sopiyan Subing mengatakan jika langkah yang dilakukan tepat maka aset tersebut bisa segera mulai masuk ke Kasda Lampung Timur kalau tidak ya artinya langkah Bupati salah.
"Masa pilih yang tidak punya harapan (pepesan kosong-red), ada apa ?". Tegas Sopiyan Subing
"Jika Pemkab Lampung Timur dalam hal ini Bupati tidak mengambil langkah pengembalian aset yang tertera dalam putusan perdata nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK kami akan melapor ke Aparat Penegak Hukum karena kami anggap sudah memenuhi rumusan dalam pasal tindak pidana korupsi yaitu berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan keuangan negara". Tandas Sopiyan
Hasil audiensi tersebut sebagaimana tertera dalam berita acara kesepakatan diantaranya adalah menyarankan kepada Bupati Lampung Timur agar segera membentuk tim penelusuran aset BPR Tripanca Setiadana guna melanjutkan eksekusi lanjutan atas putusan perdata dan akta perdamaian nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK tanggal 10'Maret 2009. (tim)