Siswi SMK dan Siswi SLTP di Kecamatan Sekampung Diduga Menjadi Korban Cabul Guru Olahraga -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Siswi SMK dan Siswi SLTP di Kecamatan Sekampung Diduga Menjadi Korban Cabul Guru Olahraga

RESOLUSITV
Kamis, Januari 12, 2023



http://www.resolusitv.com
"Siswi SMK dan Siswi SLTP di Kecamatan Sekampung Diduga Menjadi Korban Cabul Guru Olahraga"

TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK ( TRC PPA) Lampung mendorong aparat kepolisian POLDA Lampung untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di   Siswi SMK dan Siswi SLTP di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung yang diduga Menjadi Korban Cabul Guru Olahraga.
 Pelecahan seksual anak bukan  delik aduan, namun delik biasa, sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan korban.

 TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK ( TRC PPA) LAMPUNG Gufron , menegaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan seksual fisik. berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pasal (6).

“Gufron menegaskan Jika memenuhi unsur yang disebutkan dalam pasal 6 UU TPKS, pelaku dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” 

Jajaran Aparat Penegak Hukum   Polda Lampung Polres Lampung Timur' dimohon segera melakukan penyelidikan mendalam  terhadap kasus ini karena patut diduga peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama dan korban diduga juga cukup banyak mengingat profesi terduga pelaku sebagai guru yang memiliki relasi kuasa terhadap muridnya. 

APH harus proaktif dan responsif dalam menangani kasus ini mengingat  pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan yang diatur dalam UU TPKS pasal (7).

Tindakan cabul terhadap anak adalah bentuk TPKS. Oleh sebab itu, setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS, terancam sanksi pidana paling lama lima (5) tahun sebagaimana diatur dalam pasal (19) UU TPKS.

“Kejadian ini juga patut diduga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul,”.

Oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana dalam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

 Selanjutnya Gufron  menghimbau kepada orang tua  dirumah  dan guru di sekolah  untuk terus memberikan pengawasan terhadap anak  dan memberikan edukasi kepada anak, bagaimana menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di mana saja & kapan saja.

“Anak perlu diberikan pemahaman tentang bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan sekolah & tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman,” .

KETUA TRC PPA NASIONAL LAMPUNG

   M. GUFRON