Kadis PMD Labuhanbatu Diduga Ambil Keuntungan Dalam Penjaringan Perangkat Desa -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

Kadis PMD Labuhanbatu Diduga Ambil Keuntungan Dalam Penjaringan Perangkat Desa

RESOLUSITV
Rabu, Januari 18, 2023



Resolusitv.com | Labuhanbatu

Kadis PMD kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan diduga ambil keuntungan dalam proses penjaringan perangkat desa yang diselenggarakan dibeberapa desa yang ada di kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan serentak pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.

Dugaan ini tercium awak media ketika terlaksananya RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD Kabupaten Labubanbatu, atas dasar permohonan RDP oleh AMMPUH (Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum) Labuhanbatu kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam pembahasan dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak-pihak pemerintahan desa, camat maupun panitia penjaringan dalam tahapan penjaringan perangkat desa di kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa temuan lainnya yang berpotensi munculnya dugaan praktek KKN. 
Agenda tersebut diadakan di gedung paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja kelurahan Ujung Bandar kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. (Selasa,17/01/2023).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh salah satu Pimpinan DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan dan beberapa perwakilan DPRD Labuhanbatu komisi I, dan tampak juga perwakilan dari pihak Polres Labuhanbatu, Kadis PMD Labuhanbatu beserta para Camat dan Kepala Desa, juga para panitia penjaringan perangkat desa, dan juga dari pihak termohon RDP yaitu pihak AMMPUH Labuhanbatu.

Tujuan agenda yang dihadiri kurang lebih 60 orang tersebut oleh AMMPUH adalah untuk meminta keadilan dan transparansi pada penjaringan perangkat desa di kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pembahasan RDP tersebut, AMMPUH yang diwakili oleh beberapa juru bicaranya seperti Teguh AK, SH, Edy Ritonga dan Amos Sihombing menilai adanya dugaan pelanggaran regulasi yaitu pada Perda Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pada mekanisme penjaringan perangkat desa di kabupaten Labuhanbatu oleh pihak PMD Labuhanbatu, kepala desa maupun panitia penjaringan perangkat desa.

Adapun pelanggaran-pelanggaran dan temuan-temuan menurut pihak AMMPUH, yaitu antara lain :

1. Mekanisme penetapan tanggal dan hari pada tahapan pelaksanaan ujian penjaringan perangkat desa diduga didesain oleh pihak PMD Labuhanbatu, dengan terjadinya pelaksanaan ujian serentak dibeberapa desa. Padahal kewenangan dalam memutuskan waktu ujian adalah kewenangan panitia penjaringan perangkat desa, sesuai amanat peraturan yang berlaku, yaitu perda Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017.

2. Mekanisme penyusunan ujian perangkat desa, yang sebenarnya adalah kewenangan panitia penjaringan perangkat desa, namun diperbolehkan, ketika membutuhkan fasilitas dalam penyusunan materi ujian, maka akan dimohonkan kepada pihak PMD, sesuai perda nomor 5 tahun 2017 pada pasal 15 ayat 3. Namun kenyataan yang terjadi, pihak perangkat desa tidak memiliki bukti ataupun berita acara permohonan yang ditujukan kepada pihak PMD Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini dibernarkan oleh beberapa camat dan panitia penjaringan perangkat desa yang hadir pada RDP tersebut.

3. Pada mekanisme penetapan tanggal dan hari pelaksanaan ujian yang terkesan diserentakan, juga dalam pembuatan naskah ujian untuk penjaringan perangkat desa diseluruh desa, berpotensi adanya unsur kepentingan pribadi dan kelompok serta juga adanya unsur memperoleh keuntungan secara pribadi.

4. Adanya dugaan tercecernya dan juga didapatkannya kunci jawaban dari soal ujian penjaringan perangkat desa sebelum ujian tersebut terlaksana oleh warga.

5. Rekaman suara yang diduga sedang viral di media whatshapp dengan pembahasan jual beli kunci jawaban dan setoran.

6. Terjadinya pemalsuan tanda tangan salah satu panitia penjaringan perangkat desa, dimana panitia tersebut telah meninggal dunia.

7. Kesalahan pada penjumlahan nilai peserta, sehingga menggagalkan peserta yang sebenarnya memiliki nilai tertinggi.

8. Dan temuan-temuan lainnya.

Sementara Abdi selaku Kadis PMD, membenarkan bahwa dirinya mengambil inisiatif mengumpulkan pihak-pihak terkait dalam penentuan jadwal ujian dan pembuatan naskah ujian beberapa waktu yang lalu, dan menilai mekanisme yang terjadi hanyalah masalah proses administrasi saja, meski pada dasarnya apa yang dilakukan oleh Abdi tersebut tidak ada dasar hukumnya, apalagi pada perda Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017.

Dan atas semua temuan-temuan yang didapatkan oleh beberapa pihak, AMMPUH berkeyakinan bahwa ada pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mengambil keuntungan, termasuk dugaan keterlibatan Kadis PMD kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan penjelasan salah satu perwakilan AMMPUH, yaitu Teguh AK, SH. Pada saat RDP tersebut.

"Kami menduga adanya pengambilan keuntungan oleh oknum-oknum tertentu, dari proses penjaringan perangkat desa di kabupaten Labuhanbatu. Dengan adanya temuan-temuan yang tidak masuk akal. Bagaimana bisa dia (kadis PMD Labuhanbatu) dan pihak-pihak terkait lainnya, seenaknya bertindak dengan tidak berdasar dan tidak sesuai aturan-aturan yang berlaku. Apalagi jual beli kunci jawaban sedang hangat diperbincangkan di desa-desa yang ikut melaksanakan penjaringan perangkat desa. Bahkan kami mendapatkan informasi, ada warga yang siap membuka tabir permainan ini". Jelas Teguh.

RDP berjalan alot hingga menyita waktu cukup panjang, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan oleh pihak AMMPUH Labuhanbatu.

RD