Tapanuli Selatan|Resolusitv.com
Team Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASP (35) di Kelurahan Napa Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di warung milik masyarakat akibat kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Kamis (08/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Resnarkoba Iptu S. Sagala membenarkan penangkapan tersebut terhadap tersangka ASP warga Kelurahan Napa Kec. Batang Toru Kab. Tapsel.
“Benar, personil Satresnarkoba Polres Tapsel telah mengamankan tersangka ASP disalah satu warung milik masyarakat di Kel. Napa Kec. Batangtoru. Dari saku celana depan milik tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 3,40 gram, dua buah sedotan yang berfungsi sebagai sendok sabu dan uang tunai Rp25 ribu serta satu unit Handphone merk Vivo Y12,” ucap Kasat, Sabtu (10/12/2022).
Lanjutkan Iptu S. Sagala menjelaskan, adapun tersangka ASP ditangkap sehubungan adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa Napa Kec. Batangtoru kerap terjadi transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menangkap orang yang sudah kita curigai dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka ASP,” jelas Kasat.
Tanpa perlawanan, tersangka ASP mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut miliknya untuk dijual kembali secara eceran guna memperoleh keuntungan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ASP berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Syahril Tanjung)