Resolusitv.com | Labuhanbatu
Kuat dugaan kadis PMD kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan beserta pihak-pihak terkait terhendus mengambil keuntungan dari proses penjaringan perangkat desa yang diselenggarakan dibeberapa desa yang ada di kabupaten Labuhanbatu secara serentak pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.
Dugaan ini bukan tanpa alasan, tapi di perkuat saat terlaksananya RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD Kabupaten Labubanbatu, atas dasar permohonan oleh AMMPUH (Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum) Labuhanbatu kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dalam pembahasan dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak-pihak pemerintahan desa, camat maupun panitia penjaringan dalam tahapan penjaringan perangkat desa di kabupaten Labuhanbatu dan beberapa temuan lainnya yang berpotensi munculnya dugaan praktek KKN. Agenda tersebut diadakan di gedung paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja, kelurahan Ujung Bandar, kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. (Selasa,17/01/2023).
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh salah satu Pimpinan DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan dan beberapa perwakilan DPRD Labuhanbatu komisi I serta perwakilan dari pihak Polres Labuhanbatu, Kadis PMD Labuhanbatu beserta para Camat dan Kepala Desa, juga para panitia penjaringan perangkat desa, juga termohon RDP yaitu pihak AMMPUH Labuhanbatu beserta beberapa masyarakat dan awak media yang jumlahnya kurang lebih 60 orang.
Dalam pembahasan RDP tersebut, AMMPUH yang diwakili oleh beberapa juru bicaranya seperti Teguh AK, SH, Edy Ritonga dan Amos Sihombing menilai adanya dugaan pelanggaran regulasi yaitu pada Perda Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pada mekanisme penjaringan perangkat desa di kabupaten Labuhanbatu oleh pihak PMD Labuhanbatu, kepala desa maupun panitia penjaringan perangkat desa.
Atas temuan-temuan tersebutlah AMMPUH membuat pernyataan sikap sebagai closing statemen diakhir agenda RDP tersebut.
Adapun pernyataan sikap AMMPUH adalah sebagai berikut :
1. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu merekomendasi pembatalan penjaringan perangkat desa.
2. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu merekomendasi pengulangan penjaringan perangkat desa.
3. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu merekomendasi pengusutan kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan KKN oleh pihak APH.
4. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu merekomendasi kepada Bupati Labuhanbatu agar mencopot Kadis PMD Labuhanbatu.
Pelanggaran-pelanggaran dan temuan-temuan yang dimaksud AMMPUH, yang menjadi dasar pernyataan sikap yaitu antara lain :
1. Mekanisme penetapan tanggal dan hari pada tahapan pelaksanaan ujian penjaringan perangkat desa diduga didesain oleh pihak PMD Labuhanbatu, dengan terjadinya pelaksanaan ujian serentak dibeberapa desa. Padahal kewenangan dalam memutuskan waktu ujian adalah kewenangan panitia penjaringan perangkat desa, sesuai amanat peraturan yang berlaku, yaitu perda Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017.
2. Mekanisme penyusunan ujian perangkat desa, yang sebenarnya adalah kewenangan panitia penjaringan perangkat desa. Namun diperbolehkan, ketika membutuhkan fasilitas dalam penyusunan materi ujian, maka akan dimohonkan kepada pihak PMD, sesuai perda nomor 5 tahun 2017 pada pasal 15 ayat 3. Namun kenyataan yang terjadi, pihak perangkat desa tidak memiliki bukti ataupun berita acara permohonan yang ditujukan kepada pihak PMD Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini dibernarkan oleh beberapa camat dan panitia penjaringan perangkat desa yang hadir pada RDP tersebut.
3. Pada mekanisme penetapan tanggal dan hari pelaksanaan ujian yang terkesan diserentakan, juga dalam pembuatan naskah ujian untuk penjaringan perangkat desa diseluruh desa, berpotensi adanya unsur kepentingan pribadi dan kelompok serta juga adanya unsur memperoleh keuntungan secara pribadi.
4. Adanya dugaan tercecernya dan juga didapatkannya kunci jawaban dari soal ujian penjaringan perangkat desa, sebelum ujian tersebut terlaksana oleh warga.
5. Rekaman suara yang diduga sedang viral di media whatshapp, dengan pembahasan jual beli kunci jawaban dan setoran.
6. Terjadinya pemalsuan tanda tangan salah satu panitia penjaringan perangkat desa, dimana panitia tersebut telah meninggal dunia.
7. Kesalahan pada penjumlahan nilai peserta, sehingga menggagalkan peserta yang sebenarnya memiliki nilai tertinggi.
8. Dan temuan-temuan lainnya.
RDP di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu tersebut sempat panas, akibat perdebatan pihak AMMPUH dan Kadis PMD Labuhanbatu saat membedah perda Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 dan temuan-temuan yang diperoleh.
Rencanaya pihak AMMPUH Labuhanbatu juga akan melakukan upaya hukum dalam kasus ini.
RD