SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR KEMBALI AMANKAN PENGEDAR NARKOBA JENIS SHABU -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR KEMBALI AMANKAN PENGEDAR NARKOBA JENIS SHABU

RESOLUSITV
Jumat, November 18, 2022




Pematang siantar | Resolusitv.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu bernama Leofrengky Lumban Tobing (41) Tahun yang berada di pinggir Jalan Nagur,Gang Inpres,Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara,Pematang Siantar pada Rabu (16/11/2022).

 Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keresahan terhadap kerapnya terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis shabu di Jalan Nagur,Gang Inpres tersebut. Sesaat Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan serta langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut. 

Personil Satres Narkoba menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dari hasil interogasi,tersangka L mengaku masih ada menyimpan shabu di rumahnya yang berada di Jalan Nagur,Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara,Pematang siantar.

Personil Satuan Reserse Narkoba membawa tersangka L untuk melakukan pemeriksaan kerumahnya dan menemukan 1 (satu) buah tas merk Haoshuai yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis shabu seberat 22,45 gram adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A warga Kota Medan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar langsung mengumpulkan barang bukti bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar untuk selanjutnya diproses sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Wiwin)