Pematangsiantar | Resolusitv.com
Polres Pematang Siantar gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP BANUARA MANURUNG, SH di dampingi oleh Kasi Humas AKP RUSDI AHYA, SH Dan Kanit Jatanras IPDA MOSES BUTAR BUTAR,SH bertempat di depan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar,Senin 21 November 2022 Pada Pukul 15.30 Wib
Pelaku yang di amankan berinisial BNS (35 Tahun) yang di tangkap di Jln. Abdul Muis jerambah merah Kel.Paal Merah Kec. Jambi Selatan Kota Jambi Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 15.00 wib
Kapolres Pematang Siantar AKBP FERNANDO,SH,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP BANUARA MANURUNG Menjelaskan Kronologi Kejadian yang Awalnya Pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib,korban an. RICARDO SIHOTANG dan pelaku an.BENNI N. SITANGGANG serta saksi an.KLIWON SIRAIT sedang bersama-sama berada di TKP (kedai tuak Pak Wenri Situmorang) jalan Ban Birong Ujung Kel.Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar) yang mana posisi korban pada saat itu duduk berada di meja bagian tengah sedang meminum tuak dan bernyanyi karaoke dan pelaku juga berada di dalam kedai dengan posisi duduk pada meja sebelah kanan dan korban juga sedang minum tuak dan bermain handpone sedangkan saksi KLIWON SIRAIT sedang duduk pada meja bagian depan degan posisi berada di Meja depan korban sedang tidur-tiduran.
Pada pukul 19.00 WIB korban mengatakan "Naeng Marende SIRAIT SAKKILIK (Mau bernyanyi SIRAIT kutu anjing)" dan saat itu saksi KLIWON SIRAIT merespon "kenapa kayak gitu" selanjutnya si korban tetap bernyanyi dan saksi an. KLIWON SIRAIT tetap tidur-tiduran. Selanjutnya pelaku beranjak dari tempat duduknya lalu pergi kerumah tempat tinggal KLIWON SIRAIT dan mengambil 1 (satu) bilah pisau stainless yang panjangnya kira kira 25cm yang gagangnya terbuat dari besi dari dalam kamar madi di belakang rumah KLIWON SIRAIT dan selanjutnya pelaku kembali masuk kedalam warung tuak tersebut.
Sekira pukul 19.30 Wib, korban keluar dari dalam kedai hendak mau pulang ke rumahnya dan setelah korban keluar dari dalam kedai, Pelaku juga mengikuti korban dari arah belakang dan berjarak 2 Meter dari pintu depan kedai kemudian pelaku menggunakan sebilah pisau langsung menusuk korban yang mengenai pada dada sebelah kanan sebanyak 1 kali kemudian menusuk mata korban sebelah kiri sebanyak 1 kali dan menusuk paha sebelah kiri sebanyak 1 kali yang mengakibatkan pisau patah menajdi 2 (dua) bagian.
Selanjutnya korbanpun terjatuh kemudian datanglah saksi an.RIBUT SITUMORANG (pemilik Kedai) mendatangi pelaku dan berkata kepada pelaku "kenapa kau tikam dia?" di jawab pelaku "diejek tulangku/tokeku selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Vita Insani namun korban tidak tertolong/meninggal dunia,sedangkan Pelaku pergi melarikan diri dengan menaiki bus ke tempat keluarganya yang berada di Jambi.
Hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa adanya luka tusuk di dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, luka tusuk di mata korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, luka tusuk di paha sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali.
Kemudian Penyelidik dan Penyidik Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP B.MANURUNG melakukan Anev hasil penyelidikan dan Penyidikan peristiwa TP Pembunuhan tersebut dengan mendatakan /maping seluruh keluarga dan teman akrabnya yang kemungkinan sebagai tempat pelarian tersangka yang diduga ke kota Jambi tempat bapaudanya.
Selanjutnya Satreskrim Polres Pematangsiantar Berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut dan telah mengirimkan hasil penyelidikan untuk melakukan penelusuran/surveillance terhadap keberadaan pelaku dikota Jambi dengan sasaran kediaman bapaudanya yang bernama Jimmi Sitanggang yang beralamat Kota Jambi.
Kemudian Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Setelah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang di pimpin Kanit Resmob Polda Jambi KOMPOL JOHAN SILAEN. S.I.K M.H bergerak melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pembunuhan BENI N. SITANGGANG tersebut dengan melakukan Pengecekan ke rumah bapa uda nya di Jln.Abdul Muis jerambah merah Kel.Paal Merah Kec.Jambi Selatan Kota Jambi dan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan Pelaku Pembunuhan BENI N. SITANGGANG.
Kemudian Satreskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin kanit jatanras IPDA MOSES Butar Butar bersama dengan anggota langsung meluncur ke Jambi guna melakukan penjemputan terhadap tersangka Pembunuhan an.BENI N.SITANGGANG untuk di bawa ke polres Pematang Siantar guna Proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar mengatakan adapun motif nya adalah Pelaku merasa tersinggung karena korban mengejek KLIWON SIRAIT (majikan/tulang) daripada pelaku dimana korban dengan menggunakan pengeras suara yang ada di warung itu berkata :"Naeng
marende sirait sakkilik (mau bernyayi sirait kutu anjing)", sambil matanya melotot kearah KLIWON
SIRAIT.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Wiwin)