Diskotik Brother Station Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Rantauprapat -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Diskotik Brother Station Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Rantauprapat

RESOLUSITV
Jumat, November 18, 2022




Resolusitv.com | Labuhanbatu

Brother Station, salah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap.

Informasi ini diperoleh awak media dari salah satu perwakilan AL UOIS (Aliansi Ummat dan Ormas Islam) Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Tengku Alfan. Sesaat setelah Aliansi ini menjambangi lokasi Brother Station. Pada pukul. 01.30 WIB Dini hari. (Jum'at, 17/11/2022).

"Brother Station belum mengantongi izin yang resmi, dalam menjalankan bisnis hiburan malam tersebut. Informasi tersebut kami peroleh dari pihak perusahaan. Bahwa izin sedang di urus, oleh salah satu Notaris yang ada di kota Rantauprapat." Jelas Tengku Alfan.

Kehadiran Pihak Al Uois Labuhanbatu ke lokasi Hiburan Malam tersebut adalah untuk memastikan aktifitas yang meresahkan masyarakat Labuhanbatu. Dari informasi yang beredar di dunia maya. Bahwa Brother Station akan melakukan kegiatan, dengan mengundang DJ dari luar kota.

Selain memperoleh informasi terkait izin, Al Uois juga mendapati beberapa botol minuman keras beralkohol, dengan persentase kadar diatas 5 %. Ada yang kadar Alkoholnya 19,7 % dan ada juga yang kadar Alkoholnya 14, 5 %.

Kedepannya Al Uois Labuhanbatu akan membawa permasalahan ini ke tahapan yang lebih serius. Dengan melibatkan stakeholder terkait. Dikarenakan keberadaan Brother Station yang sebelumnya bernama Hans Station ini, selama beberapa tahun terakhir tidak juga menemukan kejelasan.

TAK