Panitia Penyelenggara Pilkades Kabupaten Labuhanbatu Segera Dilaporkan Warga ke KOMNASHAM,Ini Penyebabnya... -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Panitia Penyelenggara Pilkades Kabupaten Labuhanbatu Segera Dilaporkan Warga ke KOMNASHAM,Ini Penyebabnya...

RESOLUSITV
Rabu, Oktober 26, 2022



Labuhan batu | Resolusitv.com

Salah satu warga kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Teguh AK,SH dan beberapa warga lainnya akan segara melaporkan panitia penyelenggara pilkades serentak Kabupaten Labuhanbatu ke KOMNASHAM atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, terkait intimidasi yang dialami Teguh dan beberapa rekannya.

Dalam tahapan pelaksanaan pendaftaran calon kepala desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Sekelompok masyarakat tersebut melakukan penolakan dan intimidasi kepada Teguh dan beberapa rekannya, sehingga mereka gagal daftar. Hal ini diketahui ketika awak media menjumpai Teguh) pada saat berada di pondok pesantren yatim dhuafa Daarul Hijrah Labuhanbatu,saat sedang melakukan pengawasan di Ponpes tersebut. Tepatnya di Puncak Pasada, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. (Selasa, 25/10/2022).

Tragedi penolakan sekelompok warga, dengan cara mengintimidasi dan adanya pengancaman, serta pembiaran yang dilakukan pihak panitia penyelenggara tersebut, yang terjadi pada pukul 14.00WIB. Di depan kantor kepala desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, berpotensi menimbulkan aspek hukum pidana. Dikarenakan menentang Hak-Hak Warga Negara yang dilindungi oleh Konstitusi. Yaitu Hak dipilih dan memilih, dan hak turut serta dalam pemerintahan yang di atur di UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 43 ayat 1. Dan ini termasuk kategori HAM berat.

Teguh menduga bahwa adanya gerakan-gerakan kepentingan yang dengan sengaja menghambatnya dan teman-teman lain, sehingga gagal daftar menjadi calon kepala desa Tanjung Medan, kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. 
Kekecewaan tersebut dituangkan kepada awak media atas lemahnya Kabupaten Labuhanbatu ini terhadap nilai-nilai profesionalisme dan Keadilan. Terkhusus akibat kejadian yang dialami Teguh dan kawan-kawannya. 

"Jauh hari saya sudah ingatkan kepada panitia, bahkan pihak keamanan. Terhadap potensi kerusuhan yang tercium kami atas dasar-dasar bukti yang ada. Dan kekecewaan kami juga, kepada ketua panitia pelaksana Pilkades Labuhanbatu tahun 2022, yang juga sekaligus menjabat Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu. Yang dengan sengaja menunda-nunda surat rekomendasi dirinya. Sehingga kami memperoleh kelengkapan berkas diakhir jadwal pendaftaran." Jelasnya.

Bahkan Teguh kecewa dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu,karena diduga tidak merespon laporan dan aduannya bersama rekan-rekan terhadap tragedi pelangaran HAM tersebut.

"Saya dan kawan-kawan coba melakukan permohonan dengan menyurati stakholder terkait, salah satunya permohonan diulangnya tahapan pendaftaran calon kepala desa. Namun tidak ada respon atas permohonan kami tersebut. Sikap acuh tak acuh stakeholder pemerintahan di kabupaten Labuhanbatu sungguh membuat kecewa warga." Tambahnya.

Bukan hanya melaporkan Panitia Penyelenggara, diketahui Teguh dkk juga akan melaporkan beberapa oknum terkait yang diduga ikut berperan serta dalam upaya penggagalan pendaftaran pencalonan kepala desa tersebut berdasar bukti-bukti yang ada.

TAK