Korban Penganiayaan Di Labuhanbatu Nyaris Tewas, Polisi Akan Tangkap Pelaku -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

Korban Penganiayaan Di Labuhanbatu Nyaris Tewas, Polisi Akan Tangkap Pelaku

RESOLUSITV
Senin, Oktober 03, 2022



Labuhanbatu|Resolusitv.com

Pasca di hina lewat sosial media facebook beberapa bulan yang lalu, Syamsiah Matondang, Warga Dusun I Sukarakyat II, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dianiaya oleh seorang yang diduga mantan suaminya di Jalan lintas Sumatera, Jln. H. Adam malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (02/10/2022), Sekira pukul 20.30 Wib.

Syamsiah menjelaskan sudah membuat laporan polisi dengan No. LP/B/2037/X/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT terkait adanya penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh mantan suaminya.

"Sebelumnya beberapa bulan yang lalu saya juga sudah membuat laporan polisi dengan No. LP/B/1779/2022/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, atas dugaan penghinaan terhadap saya dengan pelaku yang sama yakni mantan suami saya. Diwaktu hampir bersamaan juga ayah kandung saya juga sudah membuat laporan polisi dengan No. LP/B/1706/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT,  atas dugaan pembakaran rumah orang tua saya, dan lagi pelaku tetap sama yakni mantan suami saya". Jelasnya

Dari ketiga kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku yang sama, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas diluar sana sebut Syamsiah.

"Harapan saya agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku tersebut dan menghukumnya sebagaimana mestinya, karena ini sudah mengganggu psikologis saya". Tuturnya

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dalam hal ini Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan. Senin (03/10/2022) Sekira pukul 19.00 Wib

"Untuk laporan polisi No. LP/B/2037/X/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, akan kita keluarkan surat perintah penangkapan, karena sudah 2 kali kita panggil tapi tidak mau, makanya akan kita tangkap". Jelasnya

Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku

"Perbuatan keji ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi sudah ada korbannya. Kita mintakan kepada kepolisian Polres Labuhanbatu segera bertindak dan menangkap pelaku, jika tidak segera ditangkap ditakutkan pelaku mengulangi lagi aksinya" ucapnya

(Wiwi Malpino)