Kecewa,Anggap Bupati Tak Becus,LSM MAJAS dan FORMAT ASTIM Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

Kecewa,Anggap Bupati Tak Becus,LSM MAJAS dan FORMAT ASTIM Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati

RESOLUSITV
Sabtu, Oktober 01, 2022



 Lampung Timur | Resolusitv.com


Dalam aksi damai para Demonstran menyampaikan aspirasinya dimana patut diduga Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo beserta Adiknya yang berinisial MZ diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU Tipikor No.31 Tahun 1999.kamis(15/09/2022).

Padahal aksi Masyarakat Lampung Timur sudah menyampaikan saat demo bahwa di era digital yang makin maju, serta aturan-aturan tentang pencegahan korupsi, banyak pejabat yang sudah ditangkap KPK, KEJAKSAAN Dan KEPOLISIAN, bahkan sudah banyak juga yang di hukum.



Dari hal tersebut, oknum Pejabat di Lampung Timur yang nakal tidak takut melakukan perbuatan busuk, bermufakat jahat untuk menguntungkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri."Ucap orator aksi unjuk rasa Alfan Rois waktu itu.

Padahal aksi waktu itu, Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan, M.Yusuf  secara langsung menerima surat pernyataan sikap dan tuntutan yang diserahkan langsung olek ketua FORMAT bersama ASTIM Syamlero, Sekretaris DPC LSM MAJAS Hedi Rizal.

Sempat M.Yusuf menyampaikan mohon maaf bahwa Bupati tidak bisa menemui secara langsung dikarenakan Beliau ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, bahwa M.Yusuf diutus untuk menemui saudara-saudara dan kami akan menyampaikan langsung kepada Bapak Bupati apa-apa yang menjadi tuntutan Saudara,"ujar Syamlero.

Selesai menyampaikan Orasi didepan Kantor Bupati, para Demonstran bertolak ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur guna menyampaikan Aspirasinya.

Pada waktu itu Para Demonstran diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arief.

Dalam orasi orator menyampaikan 5 poin tuntutan :

1. Kami meminta Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Harus Menjelaskan Kepada Publik kasus adik kandungnya MZ, yang Diduga kuat Mengatur Pembagian Proyek.

2. Kami meminta Dalam melaksanakan penyelengaraan Pembagunan Pemkab Lampung Timur, dalam hal ini di bawah kepemimpinan Bupati Dawam Rahardjo Wajib transparan baik  pelelangan pekerjaan proyek, tata kelola keuangan daerah dan lain sebagainya.

3. Kami meminta  Dawam Rahardjo sebagai Bupati Lampung Timur  Wajib menjaga marwah dan menjaga nama baik Lampung Timur.

4. Menjauhkan para Pejabat perangkat daerah dari praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Termasuk keluarga dan orang dekatnya.

5. Tidak melanggar PP NO 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Padahal waktu itu Ketua DPRD Lampung Timur  Ali Johan Arief,  sempat menyampaikan.,(Saudara Adalah Rakyat dan Kami Adalah Wakil dari Rakyat).Agar permasalahan ini bisa jelas saya sarankan agar saudara dapat mengirimkan surat resmi yang ditujukan ke DPRD Lampung Timur, selajutnya surat tersebut menjadi dasar kami,  untuk memanggil dan meminta kejelasan kepada bapak bupati beserta yang lainnya.

Mengenai saran Ketua DPRD Lampung Timur, Ketua Format ASTIM & SEKJEN LSM MAJAS, akan mengirimkan surat resmi ke Ketua DPRD Lampung Timur, Dan rencana dalam waktu dekat ini mengadakan aksi lagi, dikarenakan aksi demo pada waktu itu tak di indahkan dan di tanggapi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bupati Lampung timur.

Padahal aksi demo tersebut sudah menjelaskan secara lisan, dan secara tertulis, bahkan surat pemberitahuan ke pihak APH, sudah di luncurkan.

Kecewanya kami, seharusnya APH dan Bupati harus faham apa dan mengapa kami mengadakan demo, dari surat pemberitahuan tersebut.

Keluh kami apakah kami harus melaporkan langsung Ke Mabes Polri, KPK, apa Ke Kejagung, atas dugaan memanfaatkan jabatan dan wewenang, yang dilakukan Para Oknum Pejabat yang memanfaat jabatan demi kepentingan keluarganya dan Pribadi, memperkaya diri sendiri. Dikarenakan Dalam hal ini sangat jelas.

Penyalahgunaan wewenang dianggap sama dengan unsur melawan hukum.
Unsur "penyalahgunaan wewenang" adalah "species" 
nya. "Penyalahgunaan wewenang" subjek 
deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur "melawan hukum" subjek deliknya setiap orang. 
Dalam konsep hukum administrasi, setiap pemberian wewenang kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara 
selalu disertai dengan “tujuan dan maksud“ 
diberikannya wewenang itu, sehingga penerapan wewenang itu harus sesuai dengan “tujuan dan maksud“ diberikannya wewenang itu. 
Dalam hal penggunaan wewenang tersebut 
tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud“ 
pemberian wewenang itu maka telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Parameter “tujuan dan maksud“ pemberian wewenang dalam menentukan terjadinya penyalahgunaan wewenang dikenal dengan asas spesialitas. mengandung makna 
bahwa setiap kewenangan memiliki tujuan tertentu.
Padahal Dalam kepustakaan hukum administrasi sudah lama dikenal asas zuiverheid van 
oogmerk (ketajaman arah atau tujuan). Menyimpang dari asas ini akan melahirkan “dé-tournement de pouvoir”. 
Penyalahgunaan wewenang untuk 
memudahkan memberikan pemahaman tentang kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi, dengan cara melihat ruang lingkupnya. Kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi meliputi: kewenangan untuk memutus sendiri.
kewenangan interpretasi                          terhadap norma-norma tersamar, 
menyatakan bahwa untuk mengukur penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan parameter unsur menyalahgunakan kewenangan dinilai ada tidaknya pelanggaran terhadap peraturan dasar tertulis, dan tak tertulis.
(team)