PILKADES LABUHANBATU TAHUN 2022 TERANCAM DITUNDA? -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

PILKADES LABUHANBATU TAHUN 2022 TERANCAM DITUNDA?

RESOLUSITV
Senin, September 19, 2022




Labuhanbatu | Resolusitv.com


Benarkah Pilkades Serentak Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 berpotensi terancam ditunda?. Akibat dugaan atas lemahnya produk hukum Perda no 4 tahun 2022 tentang Perda Perubahan ke dua dari Perda Labuhanbatu no. 2 tahun 2015. Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Serta belum siapnya panitia penyelenggara dalam menjalankan tupoksinya secara profesional. Hal ini berkaitan dengan berita dan vidio youtube yang sedang viral beberapa minggu ini. Yaitu adanya beberapa Calon Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Gagal Daftar. Akibat dari penolakan yang mengatasnamakan kelompok masyarakat  Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Sumatera Utara.

Hal ini diutarakan oleh koordinator Aliansi Masyarakat Berdaulat (AMDAL) Kabupaten Labuhanbatu, saudara Teguh Ak, SH. Di salah satu warkop yang ada di Rantauprapat, yaitu warkop Arturia jl. Pgp. Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (Minggu, 18/09/2022).

Beliau menjelaskan lemahnya Produk Hukum Perda Pilkades Labuhanbatu tersebut, Pada Pasal 27 dan pada Pasal 32, yaitu pada poin-poin seleksi Tambahan.

"Dalam hal bakal calon kepala desa yg memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 lebih dari (5 orang). Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan 4 (empat) kriteria, yaitu : Kriteria Pengalaman Bekerja, Lama Bekerja, Tingkat Pendidikan dan terakhir Usia. Salah satunya adalah bekerja diinstansi pemerintah, BUMN,BUMD dan perusahaan swasta. Menperoleh skor yang sama, yaitu 7 (tujuh). Seharusnya kajian ini benar-benar proposional dan ada relevansinya. Ada terdapat unsur ketidak seimbangan. Bayangkan saja, orang yang pernah bekerja sebagai pelayan di salah satu perusahaan swasta, nilainya sama dengan Pensiunan Kepala BUMN ataupun BUMD. Bukan hanya itu, pada Perda Tersebut dalam hal implementasinya ada yang bertentangan dengan Permendagri nomor. 105 tahun 2019. Dan masih banyak lagi hal-hal yang bertentangan dengan Nilai-Nilai yang mempengaruhi aspek kajian akdemisnya." Jelas Teguh.

Selanjutnya beliau menegaskan bahwa Pilkades Serentak ini seharusnya di Tunda karena ada hal-hal yang tidak profesional, proporsional dan juga kontradiktif.

"Pilkades seharusnya di Tunda, kami dan kawan-kawan tidak ingin nantinya lahir pemimpin dari produk hukum yang lemah. Selain produk hukum yang lemah, panitia penyelenggara belum siap untuk hal tersebut." Tambahnya

Sementara awak media, sebelumnya juga telah melakukan pertanyaan seputar hal ini kepada Kadis PMD Labuhanbatu, saudara Abdi Jaya Pohan. Pada agenda diskusi publik oleh kawan-kawan democracy and social institute yang berjudul "mengkaji ulang syarat pencalonan kades dan seleksi tambahan kades di Labuhanbatu" yang diadakan di hari jumat 16 september 2022 di F2 Cafe. Jl.Khairil Anwar.

Kadis PMD Labuhanbatu setelah dicerca pertanyaan-pertanyaan tersebut, beliau tidak memiliki mitigasi, seolah diduga sepakat bahwa produk hukum tersebut lemah. Mamun merespon dengan menyatakan masukan dan saran-saran akan menjadi referensi kami dalam tahapan pilkades serentak 2023 nantinya.
(TA)