Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Terancam 7 Tahun Penjara -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Heboh TPPO Bandar Lampung, Ini Peran PPWI Lampung Timur Cs Bantu Polda Bongkar Kasus TPPO

Lampung | Resolusitv.com DPC PPWI Lampung Timur yang diketuai Sopyanto bersama rekan-rekan dari organisasi media lainnya memberikan andil be...

Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Terancam 7 Tahun Penjara

RESOLUSITV
Rabu, Agustus 24, 2022




Labuhanbatu|Resolusitv.com

Polres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim melakukan press release terkait penganiayaan yang dilakukan OTK (orang tak dikenal) terhadap salah satu wartawan matatelinga.com, Abi Ridwan Pasaribu yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu pada (Jumat, 19/8/2022) sekira pukul 00.15 wib di kantor bersama Bravo 5, Pers Police dan For-win. Rantauprapat, (Rabu, 24/8/2022).

Saat pemaparan, Rusdi menjelaskan kronologi kejadian dihadapan sejumlah awak media.

"Kita telah berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pengeroyokan salah seorang wartawan media online, Abi Ridwan Pasaribu yang terjadi di kantor Bravo 5. Adapun ketujuh pelaku yang diamankan antara lain AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21)"jelasnya

Ia menambahkan bahwa ketujuh pelaku diamankan dilokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Pada hari (Senin, 22/8/2022) pihak penyidik mengamankan pelaku sebanyak 5 orang dari tempat terpisah dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan para pelaku, dan dari keterangan mereka bahwa diketahui masih ada 2 (dua) orang lagi yang berperat ikut serta dalam pengeroyokan tersebut.

Dari hasil pengembangan, pada hari (Selasa, 23/8/2022) penyidik berhasil mengamankan 2(dua) orang terduga pelaku.

Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain : Satu unit sepeda motor Beat Merek Honda warna putih - hitam tanpa nopol pemilik atas nama Aan Hasibuan, sepeda motor Vario warna hitam BK 2483 YAN pemilik atas nama Ahmad Muzakkir Hasibuan, dan sepeda motor merk Supra X 125 pemilik atas nama Dodi Syahputra, kayu balok, satu buah helm warna hitam, satu buah baju kaos warna hitam berkerah, satu buah celana pendek warna kuning, satu buah celana jeans lie warna biru, 3 buah Handphone, dan beberapa baju, jaket, celana, topi yg digunakan para pelaku.

Rusdi menambahkan, adapun motif dari para pelaku pengeroyokan ada 2 (dua) pertama ialah dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Facebook Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022. Di mana dalam foto tersebut terlihat mobil milik tersangka ADR alias Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni AD alias Keke.

Sedangkan motif kedua tersangka DS alias Dodi Barus sebelumnya sempat berselisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan malam di Kota Rantauprapat sekira bulan Juli yang lalu.

Dan dalam kesempatan yang sama Sekjend   Bravo 5 Muhammad Alfin S,H. Dalam sambutannya Menuturkan bahwasanya perbuatan para pelaku tidak di benarkan terlepas apaun itu mototifnya.

" Terimakasih kepada polres labuhanbatu melalui kasat Reskrim beserta para tim yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus ini. Disini saya ingin menyampaikan kepada semua, terlepas apapun itu motifnya kita sepakati bahwasanya perbuatan ini tidak di benarkan karena melanggar tindak pidana penganiayaan" tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo Pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Wiwi Malpino/tim)