DINAS KESEHATAN KAB LAMPUNG TIMUR MELAKUKAN PEMBINAAN MUTU PELAYANAN PUSKESMAS -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

DINAS KESEHATAN KAB LAMPUNG TIMUR MELAKUKAN PEMBINAAN MUTU PELAYANAN PUSKESMAS

RESOLUSITV
Selasa, Agustus 30, 2022

http://www.resolusitv.com www.resolusitv.com http://resolusitv.com Google.com




Terhadap fasilitas kesehatan, Kewajiban untuk melakukan standarisasi pelayanan baik fasilitas kesehatan, dari tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan lanjutan, rumah sakit merupakan penjabaran dari visi misi Presiden melalui nawacita Presiden Joko Widodo.

Telah ditetapkan dalam PMK NO 71/2012 tentang Pelayanan Kesehatan JKN PMK NO 43/2019 tentang Puskesmas, bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama harus di akreditasi sekurang-kurangnya setiap 3 tahun sekali.

Untuk Standar penilaian mutu FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), itu semua diharuskan merujuk kepada PMK NO 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi.

Fasilitas baik itu Puskemas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Mandiri dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Mandiri.

Sejak di jaman Pandemi Covid 19 tahun 2020, penilaian akreditasi FKTP dinyatakan di tunda.

Untuk Puskesmas diwajibkan untuk membuat pernyataan mempertahan mutu pelayanan, itu di berlakukan Seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Timur, sebanyak 34 unit yang telah diakreditasi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.
Dari 34 Puskesmas, hanya 10 Puskesmas yang telah akreditasi, di tahun 2019.

Maka Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur melakukan Pembinaan Mutu Pelayanan Kesehatan meliputi Administrasi dan Manajemen (Admen), Pelayanan  Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). 

Jadi Puskesmas wajib melakukan self assessment guna menilai konsistensi mutu pelayanan. 

Dalam Pembinaan mutu yang dilakukan selama ini tidak, semata-mata melakukan assessment, namun lebih kepada implementasi manajemen puskesmas bagi seluruh komponen mulai dari Kepala Puskesmas hingga staf dan petugas kebersihan.

Itu semua harus Melalui inventarisasi tugas dan inplementasi dari masing-masing personil, supaya sistem pelayanan akan semakin baik, dalam mengelola/menggerakkan komponen yang ada di puskesmas, dari sistem pelayanan di Puskesmas itu sendiri. 

Dengan diwajibkan melakukan implementasi prinsip Manajemen Puskesmas, (P1 P2 dan P3), supaya pemenuhan standar pelayanan persyaratan dalam instrument penilaian akreditasi Puskesmas dapat terpenuhi secara baik mengelola sistem dan menyusun dokumentasi.