Empat Lawang | Resolusitv.com
Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022, sekira pukul 18.30 Wib, di Desa Taba Kec.Saling Kabupaten Empat Lawang telah terjadi peristiwa dialami korban Abadi bin Arpan umur 20 tahun dengan cara gantung diri dirumahnya.
Awal kejadian pada saat itu saksi yang bernama Randu 13 tahun (adik Korban) hendak pergi mandi lalu sdr Randu pergi mengambil handuk didalam kamarnya, saat masuk kedalam kamar sdr Randu melihat kalau korban Abadi kakak kandung nya sudah tergantung di kasau/Kayu melihat hal tersebut sdr randu langsung, kemudian dia pun memberitahukan peristiwa tersebut kepada nenek nya yang bernama Suryati63 tahun, Lalu sdri suryati bersama - sama dengan warga menurunkan jenazah korban yang tergantung.
Pihak berwajib kemudian mendatangi Tempat Kejadian korban dan memeriksa saksi -saksi serta mengamankan seputaran lokasi gantung diri, dan dilakukan Pemotretan pd TKP dan korban sebanyak 12 Petik.
Saat Pengecekan terhadap jenazah,lidah tampak terjulur,dan pada Jenazah mengeluarkan sperma . Dan ditemukan Barang bukti sebuah tali kambing warna hijau turut diamankan.
Kasus ini telah di tangani oleh Polres 4 Lawang namun Keluarga korban menganggap bahwa ini adalah musibah dan sudah menjadi takdir yang maha Kuasa maka keluarga korban Memohon untuk tidak dilakukan Otopsi oleh pihak Kepolisian seraya melampirkan pernyataan, tidak bersedia dilakukan otopsi (Dodi)