Resolusitv.com | Lampung Timur
Dalam rangka pelaksanaan tes seleksi tambahan bakal calon kades PAW desa Labuhan Ratu yang terdiri 7 orang di laksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur,selasa(19/7/2022).
Sebelum tes seleksi tambahan di gelar, salah satu peserta bernama Arief Sofyan memberikan Argumen keberatan,pasalnya tidak sesuai dengan peraturan Bupati no 23 tahun 2019 pada pasal 53 ayat 2 dan 3. Namun keberatan tersebut tidak begitu ditanggapi oleh panitia,dan Panitia tetap dengan keputusan nya melanjutkan tes seleksi tambahan PAW tersebut,sehingga Arief Sofyan menyatakan tidak bersedia mengikuti seleksi tambahan tersebut,"ini dikarenakan panitia penyelenggara Pilkades PAW Labuhan Ratu tidak sesuai peraturan perundang undangan/cacat hukum".ungkapnya.
Ditempat yang sama ketua Panitia Pilkades PAW Labuhan Ratu ketika ditanya awak media kenapa salah satu bakal calon Kades PAW tidak mengikuti Tes, Surahman mengatakan bahwa sudah sepakat panitia dan dinas PMD kabupaten Lampung Timur untuk dapat melanjutkan nya, ada pun panitia terdiri dari 7 orang dari tokoh Masyarakat dan perangkat Desa, peserta tes seleksi tambahan ada 7 peserta dan nyatak lulus 3 peserta."Ada pun yang lulus yaitu Bpk Amin BPK Husni Mubarok dan Siti Ropiah. Sah dinyatakan lulus oleh panitia".tutupnya.
Menurut keterangan Dinas PMD Lampung Timur yang diwakili oleh Kabid PemDes BPK Dadang kami diminta oleh Panitia untuk pendampingan saja sejauh mana pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa PAW Desa Labuhan Ratu,dan sudah ada keputusan yang masuk seleksi.
(Mad Gebu)