Lahat | Resolusitv.com
Terkait Oknum HR, Kades Padu Raksa kecamatan Kikim Timur kabupaten Lahat diduga melakukan tindak kejahatan yang dikategorikan Penyalahgunaan Dana BLT pada Tahun 2022,
Sikapi hal tersebut,sekira pukul 09.00Wib besok (23/6) akan di gelar Aksi Damai yang di koordinatori oleh Nata Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi dan Nepotisme (LSM- BAKKIN).
Diketahui setelah ada nya informasi dari warga selaku PKM untuk Dana BLT desa Padu Raksa kecamatan Kikim Timur yang harus diterima sebanyak perbulan Rp 300.000, namun Dana BLT tersebut belum juga diterima Warga terhitung sejak bulan Januari -Juni 2022.
Data sebelum nya pada tahun 2020-2021 didesa tersebut tercatat sebanyak 137 orang namun pada tahun 2022 diKecamatan Kikim Timur terdata penerima BLT hanya sebanyak 83 orang namun pada kenyataan yang ada terjadi perbedaan data di desa tersebut berubah menjadi 166 orang.
Menurut Nata selaku Koordinator LSM BAKKIN Aksi yang akan digelar besok dengan massa lebih kurang 150 orang dengan perlengkapan Spanduk alat penguat suara, dan Tulisan di atas kertas Karton dan Aksi sebelum nya massa berkumpul di Lapang MTQ sebagai titik kumpul dan selanjutnya akan longsmarch menuju ke Kantor Bupati Lahat.
"Dalam Mekanisme masyarakat harus tahu diInformasikan untuk nama nama Penerima Keluarga Manfaat (PKM) harus Transparan di buat Daftar dengan Spanduk /Baleho yang di pasang dan dapat dilihat dan dibaca Masyarakat". jelas nya.
Ironis nya dari data yang ada masyarakat tidak mengetahui siapa saja yang berhak sebagai penerima PKM/ BLT hingga ada dugaan tidak Pailitnya data PKM didesa Padu Raksa kecamatan Kikim tersebut menurut warga ada diantara nya nama Warga selaku PKM yang double sehingga Warga menuntut Hak mereka melalui Aksi Damai kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti dan mengusut Tuntas demi terangan nya Penerima Data PKM didesa Padu Raksa kecamatan Kikim Timur serta menindak tegas Oknum Hanum Rais selaku Kades yang diduga melakukan tindak Kejahatan penyalah gunaan Dana BLT. (Putra)