Tak Jera, Residivis Narkoba di Bilah Hilir Kembali Ditangkap -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Tak Jera, Residivis Narkoba di Bilah Hilir Kembali Ditangkap

RESOLUSITV
Jumat, April 22, 2022




Labuhanbatu|Resolusitv.com


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH, MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu Batu melaksanakan konferensi pers terkait kasus Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan. (Jumat, 23/04/2022) 

Kejadian tersebut berawal dengan penyelidikan pada (Selasa,19/4/ 2022), Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS, (24 tahun) yang merupakan warga Negeri Lama, Simpang Bangun Sari Labuhanbatu dan MR anak dibawah umur (17 tahun) Warga Negeri Lama Kec. Bilah Hilir, serta salah satu Residivis Bandar Sabu yang sangat meresahkan warga, yakni AM Als Kok Meng,(56 tahun )Warga JL. Pendidikan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. 

Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1,  Iptu Eko Sanjaya,S.H, Mendapat informasi  dari Masyarakat yang dapat dipercaya kebenaran informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jl. Pendidikan Negri Lama, Keamatan .Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, atas informasi tersebut Team melakukan Penyelidikan Undercover  Buy di TKP pertama di Warung Sdr.Pala Jln.Pendidikan Negri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu 

"Dari lokasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki atas RS dan MR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika Sabu disita dari RS,sedangkan dari MR disita barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu" sebut Eko 

Dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan di beli dari MR kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui 1(satu) bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika Diperolehnya dari AM alias Kokmeng yang bertempat tinggal di Jl. Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. 

Atas kejadian itu kemudian petugas langsung  melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Als Kokmeng dan barang Bukti berupa ;  44 (empat puluh empat) bungkus plastik Klip kecil yang di diga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto,  3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip kosong, dan  1 (satu) buah dompet warna merah hati. 

Kemudian petugas mengintrogasi AM Alias Kokmeng  menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan) 

Berhasilnya diringkus jaringan narkoba Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi Ditangkapnya Tersangka AM Alias KOKMENG merupakan Bandar Sabu yang meresahkan di Jln.Pendididikan Kec.Bilah Hilir Kab Labuhanbatu, dan juga sebagai Residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara Narkotika, Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram,Timbangan Elektrik, satu Dompet dan uang tunai Rp 125.000 

Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika,sedang MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa Yg menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan Orang Tuanya sendiri saat pemeriksaan,terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram 

Terhadap Tersangka an. AM Als KOKMENG  dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2)  Sub 112  ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup. 

(Alfin)