Lahat,Resolusitv.com
Penasehat Hukum Sudarman, Mahendra SH telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polres Lahat, hal ini disampaikan melalui pesan Whas up nya hari ini Kamis
Dikatakan Mahendra SH mengaku tambahan alat bukti yaitu titik koordinat dan RKAB Tahun 2022 sudah kita serahkan kepada penyidik Kasi Pidsus Polres Lahat( 21/4)
Tambahan 2 alat bukti yang kami serahkan kepada penyidik untuk menguatkan klien kami, bahwa Ahmad Solehan diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, melakukan penambangan menggunakan alat berat di IUP milik Klien saya tanpa ijin tegas ” Mahendra.
Perlu kami jelaskan bahwa beberapa hari yang lalu kami menyerahkan bukti tambahan
Seperti RKAB dan Peta Titik Kordinat, maka dari itu pihak kepolisian segera membuka Kasus ini hingga terang benderang,karena kami anggap pihak Ahmad Solehan itu, diduga telah melakukan penambangan didalam IUP klaim kami, masih ” sambung Mahendra kami tidak mempermasalahkan masalah ijin dia ( AS Red), mau 2017 kah, mau dua ribu berapa hidup atau mati, kami disini mempermasalahkan bahwa sdr,Ahmad Solehan ini diduga keras telah melakukan penambangan didalam IUP milik klien saya, kalaupun Ahmad Solehan sudah melakukan penambangan galian,C berarti secara otomatis Ahmad Solehan , diisinyalir tidak memiliki ijin
Penyerahan tambahan alat bukti yang diminta penyidik ini, biar terang benderang dalam hal penyidikan yang saat ini ditangani polres lahat, ” paparnya.
Ahmad Solehan sebagai terlapor penuhi panggilan Polres Lahat didampingi Penasehat Hukum Neko Ferlyno,SH
pada Rabu-(20/4/2022)
Sebelumnya pada 28 oktober 2022,
Sudarman didampingi Kuasa Hukum Mahendra,SH melaporkan Ahmad Solehan terkait adanya kegiatan melakukan eksplorasi penambangan galian C menggunakan alat berat di IUP Sudarman, Desa Gunung Kembang,Kecamatan Merapi Timur.Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan(Putra)