http://www.resolusitv.com.
Ada beberapa orang diduga kerap menerima setoran dalam bentuk suap atau gratifikasi dari kontraktor proyek di Kabupaten Lampung Timur. Beberapa para aktifis di Kabupaten Lampung timur, dan Lampung Tengah menduga beberapa orang tersebut, telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai puluhan miliar.
Selain suap dari *****, setidaknya *** telah sekian kali kali menerima gratifikasi senilai total sekian puluh juta dan ratusan juta, kalau ditotal milyaran dari kontraktor lainnya. Namun Beberapa aktifis tak menyebutkan secara rinci kontraktor yang memberikan fee kepada *** tersebut. Beberapa Aktifis hanya menyebut sebagian uang gratifikasi itu diterima *** melalui *** ****.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan yang memberi suap, bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Team Media)