Rokok Tanpa Pita Cukai Semakin Banyak Beredar di Batam Seakan Tak Tersentuh Hukum -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

Rokok Tanpa Pita Cukai Semakin Banyak Beredar di Batam Seakan Tak Tersentuh Hukum

RESOLUSITV
Rabu, Maret 23, 2022




Resolusitv.com|Batam 

Disinyalir rokok-rokok ilegal tanpa Pita Cukai di Kepulauan Riau Kota Batam banyak beredar bebas seakan tak tersentuh oleh hukum.

Rokok ilegal dengan berbagai merk diantaranya Manchester, Luffman dan Rexo Bold diduga diproduksi di Kawasan Industri Batam Center.

Pengusaha rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut diduga sudah bekerjasama dengan pihak bea cukai Batam.  

Rokok- ilegal tanpa pita cukai tersebut selain dijual bebas di Batam, juga dapat meraup keuntungan milyaran rupiah bagi oknum pengusahanya. Hal ini tentunya  harus ada pencegahan dan penindakan lebih ketat lagi dari pihak Bea Cukai Batam, atau instansi terkait  lainnya.

Anehnya lagi, rokok Manchester tanpa pita cukai warna merah, putih dan biru, diduga rokok import berlogo kuda bertulisan HQ House Of Quality London.



Sebelumnya, berbagai media online telah memberitakan terkait maraknya rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, faktanya sampai saat ini tetap saja masih marak dipasaran kota Batam.

Bea cukai Kota Batam sudah pernah beberapa kali melakukan penindakan atau penangkapan atas rokok-rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai tersebut, tetapi  pengusaha-pengusaha yang memproduksi rokok tersebut sampai saat ini semakin leluasa dan merajalela.

Saat kami ditelusuri, ternyata rokok Manchester, Luffman dan Rexo Bold banyak diperjualbelikan di toko-toko grosir dan warung-warung kecil di jalanan dengan harga yang beragam, seharga Rp 8,500/per bungkusnya dan kemasannya pun makin bertambah.

Selain harganya murah, juga banyak digemari dikalangan anak muda, dikarenakan murah dan gampang mendapatkanya.

Rokok tersebut dengan gampang mereka dapat beli di grosir-grosir atau warung-warung kecil yang sudah tersedia.

Saat awak media ini konfirmasi beberapa minggu lalu ke pihak bea cukai Batam, M Rizki Baidillah Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi melalui pesan Wattshapp.  

"Kalau untuk pabrik Luffman sendiri, kalau gak salah udah pernah diaudit dan sudah dikenakan denda. Sudah disampaikan penindakan kita untuk tahun 2021 saja sudah 75 juta batang, untuk 4 bulan terakhir saja udah 700 ribu batang. Jadi upaya kita untuk menekan terus berjalan". ungkap Rizki.

"Untuk pabrik-pabrik yang lain saat ini masih beroperasi diunit pengawasan, saya harus konfirmasi ke P2 dulu karna ini mah beroperasi dan tidak semua bisa dishare termasuk ke saya juga. Pengawasan rokok gak bisa dilakukan bea cukai sendiri,Perlu peran serta massyarakat". ujarnya  pada Minggu, 27/02/2022.

Saat awak media ini  mencoba mempertanyakan kesalah satu pemilik grosir yang berlokasi seputaran Seraya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, 
Rokok yang dijual itu dia dapat dari salah satu sales rokok seperti Luffman, Rexo Bold dan Manchester, Rabu (23/03/2022).

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai, jelas sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007.

Tentang siapa menyebutkan, Menawarkan atau menjual rokok, Polos tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Menyikapi hal ini, awak media ini, meminta kepada instansi terkait khususnya Pihak bea cukai kota Batam agar melakukan tindakan lebih tegas, karena hal ini Negara sudah dirugikan milyaran rupiah.

( Ulina g /Simon T )