Labuhanbatu|Resolusitv.com
Diketahui sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Ummat dan Ormas Islam Labuhanbatu (AL-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu gelar aksi damai didepan pintu gerbang Hans Club Station pada (Senin, 10/1/2022). Alasan pendemo melakukan gelar tersebut meminta pihak perizinan agar mencabut izin dan menutup tempat hiburan malam tersebut yang diduga tempat maksiat dan peredaran gelap narkoba, Rantauprapat (Rabu,2/3/2022).
Sepekan pasca demo tersebut, Dinas Perizinan Labuhanbatu akhirnya mencabut persetujuan pemenuhan komitmen dengan nomor 503/10/DPMPTSP/2022 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas DPMPTSP Supriyono tertanggal (Senin, 17/1/2022).
Namun info yang beredar di masyarakat, setelah surat tersebut terbit, ternyata Hans Club Station diduga masih beroperasi. Dan pada (Jumat,25/2/2022) Aluois melakukan aksi damai kembali di gedung DPRD Labuhanbatu dimana salah satu tuntutan mereka adalah Tutup semua tempat maksiat yang tidak ada izin.
Dalam menyikapi aksi damai yang dilakukan Aluois tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu gelar Rapat Dengar Pendapat (Rdp) atara pihak Aluois, Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu dan perwakilan dari pihak Hans CLub Station di ruang sidang DPRD Jl. SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu (Rabu,2/3/2022).
Selaku pimpinan sidang, Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj. Meika Riyanti Siregar, SH mengatakan bahwa DPRD menfasilitasi pertemuan antara Aluois, Dinas Perizinan dan pihak Hans Club Station.
Tambahnya, aspirasi dan keinginan yang ingin disampaikan baik oleh Aluois maupun pihak pemilik Tempat Hiburan Malam (Thm) dapat dibicarakan pada saat rapat.
"Kita telah menfasilitasi Aluois agar bisa bertemu dan berbicara dihadapan Dinas Perizinan dan pihak Hans Club Station, dan apapun itu yang namanya aspirasi ya kita harus dengar, begitupun dengan pihak pemilik usaha THM tersebut" ucapnya.
Diwaktu yang sama, PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Labuhanbatu, Supriyono, dalam rapat membacakan surat keputusan yang ia terbitkan (tanpa tanggal) Maret 2022, Nomor 503/103/DPMPTSP/2022 tentang pencabutan persetujuan komitmen tanda daftar usaha pariwisata.
Alasan terbitnya surat tersebut berdasarkan pertimbangan hasil operasi yustisia gabungan pada (Rabu, 5/1/2022) yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu, Kodim 02/09Lb, DPMPTSP Labuhanbatu, Satpol PP Labuhanbatu, Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dan BPBD Kabupaten Labihanbatu.
Menyikapi surat keputusan yang dibacakan Supriyono, Selaku juru bicara Aluois, Mizwar merasa khawatir pihak Hans Club Satation tidak melaksanakan surat keputusan tersebut, berdasarkan pengalaman sebelumnya.
"Kami masih merasa khawatir dengan surat yang dibacakan Dinas Perizinan tadi, ditakutkan Hans masih beroperasi, karena ini sudah kejadian pas kami demo sebulan yang lalu, pihak Perizinanpun menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, namun kami melihat Hans Station masih tetap buka" khawatirnya
Sementara itu setelah rapat selesai, Wakil Direktur Hans, Zimmi Azman Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari surat yang diterbitkan Dinas Perizinan tadi, jika benar melanggar aturan, pihak hans tidak akan beroperasi lagi alias tutup.
" Yah, Kita masih menunggu dan melihat sejauh mana dan bentuk surat yang akan diterbitkan DPMPTSP itu, jika kami tidak sesuai aturan. Berarti kita harus tutup" tandasnya
(Alfin)