Diduga Tusiman TKSK marga sekampung Kabupaten Lampung timur, disinyalir demi untuk mengambil keuntungan kepentingan pribadinya,memperkaya dirinya sendiri, mengelola dan menjalankan fungsi tugas di tiga fungsional di pemerintahan,terindikasi mengelabui keuangan negara mengambil sekali tiga insentif, di berbagai fungsi tugasnya.
Pasalnya peranan Tusiman di pemerintahan Desa, Tusiman menjabat sebagai Kaur Pemerintahan (KESRA) di Desa Purwosari Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, hingga sekarang ini masih aktif.
Peran aktifnya Tusiman Bukan Hanya Kaur di Desa Purwosari aja, Tusiman juga Merangkap menjadi Guru di salah satu Sekolah SMP, bahkan Tusiman sebagai guru yang sudah menerima Sertifikasi dan mendapatkan gaji, untuk di Kecamatan Marga Sekampung Tusiman Juga merangkap sebagai TKSK Di Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Saat di wawancara mengenai Triple Job, Tusiman mengakui benar adanya, "kalau di Desa saya menerima Insentif/Triwulan dan kalau di Sekolah saya menerima gaji/triwulan dan sertifikasi,"sombongnya.
Untuk mengenai TKSK, saya mengelola delapan(8) E-warung, dari 2000 KPM, dikarenakan saya ditunjuk Dinas Sosial, dan digaji Rp 500.00/bulanya,"elaknya.
Mengenai Triple Job yang jalankan Tusiman, Widodo selaku Kepala Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, akan memanggil Tusiman terkait hal ini bahkan, Saya kan Saya tegaskan untuk memilih lanjut sebagai Kaur Kesra atau lanjut sebagai TKSK Kecamatan Marga Sekampung. Senin 21-Febuari-2022, di Kantor Desa Purwosari Kecamatan Marga Sekampung.
(Amir Hamzah)