Tiga Pimpinan Media: Program Menteri Harus Untuk Kepentingan Rakyat -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

Tiga Pimpinan Media: Program Menteri Harus Untuk Kepentingan Rakyat

RESOLUSITV
Kamis, Februari 24, 2022


Tiga Pimpinan Media: Program Menteri Harus Untuk Kepentingan Rakyat.

Jakarta

Resolusitv.com 24/2/2022, Tiga Pimpinan Media, Indra, Een H. Prayuda dan Edo Murthado, berharap dalam pertemuan ini bisa merumuskan jawaban dari Presiden Ri terhadap kondisi di Indonesia yang penuh dengan ketidakpastian tentang regulasi yang tidak berpihak dengan kebutuhan rakyat.

Menurutnya, pertemuan antara Pimpinan Media Resolusitv, Nasional-post dan Lantainewstv, meyakini Presiden Indonesia dapat merumuskan langkah kebijakan fiskal dan moneter yang saling bersinergi antara Pusat dan Daerah baik Provinsi Maupun Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan permasalahan di Indonesia.



“Kita harus bekerja sama mengendalikan inflasi yang cenderung meningkat, mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga pangan, mengatasi kelangkaan bahan baku UMKM dan rantai logistik lain, serta mencegah terjadinya kelaparan,” kata Pimpinan Nasional-post dalam perbincangan Pertemuan Pimpinan Resolusitv dan Lantainewstv, Kamis (24/2/2022).

Een H. Prayuda melanjutkan, "Saat ini antar wilayah mempunyai tugas yang sama, yaitu melakukan transformasi dengan mempercepat proses transisi menuju ekonomi baru, mempercepat proses ekonomi digital yang merata dan terjangkau,"Ucapnya

"Kita harus berkolaborasi menyampaikan isu-isu yang nyata dan terukur
dalam mengatasi dan mencegah masalah agar pertumbuhan ekonomi di Daerah lebih inklusif dan berkelanjutan, apa lagi saat ini masih masa Pandemi, Para Menteri harus bekerja untuk kepentingan rakyat,"ujarnya.

Masih kata Een H. Prayuda," saya mendorong pemerintah dan Pihak terkait segara selesaikan konflik lahan, baik penyerobotan lahan warga oleh mafia tanah dan tapal batas antara pemukiman dan hutan, agar program reforma agraria bisa mencapai tujuan dan memberikan rasa adil kepada rakyat Sesuai dengan UUPA 1960, UUCK No 11 dan PP no 43 Tahun 2021. Jika semua ini tidak segera dilaksanakan dengan banyak regulasi yang ada, kami meminta Presiden Jokowi evaluasi para Menteri yang mendapat Amanah, mengingat rakyat saat ini butuh kepastian hukum yang jelas, agar kedepannya tidak menimbulkan persoalan," Pintanya.


Hal lain pun di sampaikan Pimred Media Resolusitv, Indra, " saya meminta Kemensos dalam hal ini Ibu Risma agar turun ke Provinsi Lampung, cek dan liat di Daerah, khususnya di Lampung Timur, masih banyak KPM yang mendapat potongan bantuan. Saya juga setuju jika KPM saat ini tidak harus membelanjakan bantuan tunai berupa sembako, mengingat kebutuhan mereka banyak, terlebih lagi masa pandemi ini.

Jadi saya menilai langkah Kemensos sudah tepat membuat regulasi tidak di wajibkannya KPM membelanjakannya di E-Warong."Terang Indra.

" Jika ada kawan-kawan Insan Pers memberitakan temuan Bansos disalah gunakan, saya berharap Kemensos segara bertindak dan bila perlu di beri sanksi tegas, mengingat Bu Menteri adalah orang yang tegas. Jika bicara bansos, dibawah masih banyak yang semerawut, dari pemotongan KPM, tidak tepat sasaran alias yang kaya dapat yang miskin tidak. Harus ada team monitoring dari pusat yang sifatnya independen di luar PSM dan TKSK, agar penyalurannya bisa diawasi dengan ketat dan hasilnya disampaikan langsung di kementerian."tegasnya.

"Saya juga meminta kepada Bapak Presiden segara evaluasi dan bila perlu panggil para menteri yang membuat aturan sepihak, agar peraturan itu tidak menimbulkan polemik, saat ini rakyat sedang susah, jangan di tambah susah lagi dengan peraturan yang menyulitkan rakyat. Dan ini nama-nama menteri yang perlu di evaluasi kinerjanya: 
1. Menteri LHK
2. Menteri Agama
3. Menteri ATR/BPN
4. Menteri Ketenagakerjaan
5. Menteri Pendidikan

Menyikapi pelaksanaan Siplah di Kabupaten Lampung Timur Murtadho SH, Pimpinan Perusahaan Lantainewstv.com memaparkan,Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yaitu sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan Pemerintah.

Menurutnya Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan Kerjasama dengan 6 (enam) Mitra Pasar Daring Siplah yaitu PT. Eureka Bookhouse (Eureka), PT. Global Digital Niaga (Blibli.com), PT. Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (SIPlah.id/INTI), PT. Ladang Karya Husada (Ladang), PT. Metraplasa (Blanja.com), dan PT. Pesona Edukasi (PesonaEdu).

Murtadho.SH juga menambahkan SipLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai Siplah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sayangnya menurut Aktivis LSM dan Pers Provinsi Lampung yang akrab di panggil Edo ini, kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan Siplah justru membuka peluang bagi Kepala sekolah untuk melakukan kecurangan,dengan bekerjasama dengan Toko kecil yang bermitra dengan toko besar,membuat kecurangan semakin parah,dengan sengaja sindikat toko - toko kecil Siplah menawarkan untuk melakukan korupsi berjamaah dengan cara membantu sekolah meminta acount kepala Sekolah dan seolah-olah sudah memesan barang,meng-up date penerimaan barang dan membuat invoice,lalu Kepala sekolah cukup membayar 10% dari nilai invoice dan sisanya masuk ke kantong oknum para kepala sekolah.

"Ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak kementrian pendidikan yang "pura - pura tidak tahu" dan adanya pembiaran dari Kementrian dan Dinas Pendidikan, tidak adanya tindakan tegas dari Kementrian Pendidikan sebagai pihak yang paling "Bertanggungjawab" atas progam ini membuat hal ini semakin Subur terjadi dan menular ke para Kepala sekolah lainnya,"Pungkasnya.
(Team Redaksi)