Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Curas -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Curas

RESOLUSITV
Selasa, Februari 08, 2022




Labuhanbatu|Resolusitv.com

Dikutip dari Tribratanewspolreslabuhanbatu.com pada (Selasa, 8/2/2022) Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu  berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan, Dua pelaku tersebut bernama AM (20) warga Kel. Sirongo – ringo Kec. Rantau utara dan RVV (21) warga kel. Urung kompas Kec. Rantau selatan, (Selasa, 8/2/2022).

 
Kedua pelaku melakukan aksinya tersebut di Jl. Perumnas urung kompas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu.

 
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, SH di damping Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi  Manurung,S.H, membenarkan kejadian tersebut.


Sarwedi menceritakan kronolgi kejadian, bermula ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14) sedang mengendari sepeda motor. Ketika itu korban Fadlan Adlani Nasution (13) Bersama dua teman nya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di perumnas urung kompas Kelurahan Urung kompas Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu


Tiba – tiba 2 (dua) orang laki- laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri yang dimana ketika itu Handphone milik korban digenggamnya disebelah kiri. Kemudian pelaku yang berada di boncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannyan hampir terjatuh dari sepeda motornya.


Selanjutnya korban dan temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju ( kencang ), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.


Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y12s. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Alfin/Red)