Proyek Dinas PUPR Lahat akan DiLaporkan GRPK-RI ke Proses Hukum -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

Proyek Dinas PUPR Lahat akan DiLaporkan GRPK-RI ke Proses Hukum

RESOLUSITV
Jumat, Februari 25, 2022




 Lahat|Resolusitv.com


Pelaksanaan Pekerjaan PT/CV Serunting Sakti pada Satuan Kerja  Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Lahat pada  Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat APBD Tahun 2021 Aspirasi dari Anggota DPRD Lahat Davil II senilai Pagu rp 678.996.930, 00  diduga hanya untuk kepentingan Pejabat dan tidak ada Azas Manfaat, Mubazir dan    

Ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Saryono Anwar S. Sos didampingi Sekretaris Hadili Hasibuan. SE kepada MMCNEWS mengatakan telah menyampaikan Surat Laporan kepada Dinas PUPR Lahat pada No : 1034/GRPK-RI/II/2022 Tentang Konfirmasi hak Jawab (Informasi Keterbukaan Publik) mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 terkait proyek diatas 

Pekerjaan Proyek yang ada hampir sepajang 160 meter dan Lebar 4 meter diduga telah dikerjakan asal  asalan, dilokasi Proyek tidak dipasang papan nama Proyek, pada Permukaan Badan Jalan Banyak yang tidak dilapisi Aspal diduga Dinas  PUPR Lahat ada kerjasama konkalingkong Persekongkolan Jahat dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat melakukan Tender serta di bangun  di atas Tanah milik PT. KAI Lahat yang  belum jelas atas status Pengunaan Aset PT. KAI sehingga GRPK -RI memberi limit 2x24 Jam bila tidak ada Klarifikasi sebagai bukti awal Laporan akan di Lanjutkan ke Proses Hukum tegas Saryono. 

Nampak Pekerjaan Jalan Lingkar didesa Prabu menang hanya dikerjakan di seputaran Rumah salah satu Oknum Anggota DPRD Lahat berinisial (Yun) hal ini kuat indikasi adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diatur dalam Undang undang RI No. 31 Tahun 1999.
(Putra)