Gunungkidul, Resolusi TV.com
Polsek Tanjungsari bekerjasama dengan Polres Gunungkidul melaksanakan Giat KRYD diwilayah wisata pantai yang berlokasi di TPR Pantai Baron, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta pada Minggu (13/02/2022) sekira pukul 09.30 WIB sampai dngan pukul 12.00 WIB.
Giat KRYD kali ini dihadiri oleh AKP Wawan Anggoro C. SH selaku Kapolsek Tanjungsari, AKP Martinus selaku Kasat Lantas Polres Gunungkidul, IPTU Sartono, S. Sos selaku Kanit IK, Aipda Fx Bansen selaku Banit Samapta, Briptu Dani selaku Banit IK, Sepuluh personil Sat Lantas Polres Gunungkidul, 4 personil Sat Lantas Polres Gunungkidul, Anggota TNI, dan anggota Dinas Perhubungan Gunungkidul.
Dibawah pimpinan AKP Wawan Anggoro anggota Polsek Tanjungsari dibantu oleh Kasat Lantas Polres Gunungkidul beserta 10 personil, dan anggota Personil Samapta Polres Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok rombongan sepeda motor di pintu masuk TPR Induk Baron dan TPR JJLS Baron.
Petugas memberhentikan beberapa rombongan sepeda motor di TPR JJLS yang berasal dari wilayah Kota Yogyakarta, dalam rombongan tidak ada pimpinan rombongan, maksud dan tujuan berwisata di wilayah pantai.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan senjata tajam tetapi petugas erhasil engamankan obat terlarang berjenis ALPRAZOLAM 0.5 mg dan minuman keras berjenis Arak bali (2 botol), Gedang Klutuk (2 botol), Anggur merah (1 botol) dan beer (1 botol).
Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro C, SH memberikan himbauan kamtibmas kepada rombongan tersebut dan juga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang mengganggu perjalanan wisatawan yang lain dijalan serta tidak melakukan ugal ugalan selama di perjalanan menuju pantai maupun kembalinya dan selanjutnya dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan ke pantai.
Dalam kegiatan ini didapati wisatawan yg membawa obat terlarang berjenis ALPRAZOLAM 0.5 mg, selanjutnya wisatawan yg membawa obat terlarang tersebut diserahkan ke Unit Narkoba Polres Gunungkidul guna penyidikan lebih lanjut.
Pada giat kali ini selain miras Polsek Tanjungsari dan Petugas Sat Lantas Polres Gunungkidul juga melaksanakan tilang 11 unit sepeda motor yg tidak dilengkapi surat-surat dan kendaraan yg tidak standart.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, dalam pemeriksaan tidak diketemukan sajam, barang/alat yang berbahaya.
Kapolsek Tanjungsari menekankan Perlunya patroli ke lokasi Pantai guna harkamtibmas dan mencegah tindakan kenakalan remaja di wilayah wisata pantai.
(Red)