Resolusitv.com|Pematangsiantar
Tersangka pelaku pencabulan yang diketahui berinisial BAS (18) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar,Senin (07/2/2022)
Korban berinisial ENM yang berusia 17 tahun warga Kecamatan Dolok Panribuan,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara itu merasa tak terima atas perlakuan BAS dan menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya MM yang selanjutnya melaporkan peristiwa ke Polres Pematangsiantar.
Berawal dari ajakan BAS kepada korban untuk mengunjungi lokasi pemandian Pulau Batu (pulbat) pada hari Selasa (11/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB,"jelas AKP Rusdi Ahya selaku Kasi Humas Polres Pematangsiantar saat ditemui awak media.. Setibanya di lokasi tersebut,tersangka merayu korban untuk berpindah ke sebuah ladang singkong yang berdekatan dengan lokasi pemandian dengan alasan melihat pemandangan,disanalah tersangka BAS membuka baju serta celana dalam korban dan langsung melakukan persetubuhan,"lanjutnya
Menindak laporan dari korban yang merasa tak terima dengan perlakuan itu,Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-butar untuk menangkap pelaku yang ditemukan Personil Jatanras di Taman Bunga Jalan Merdeka dan langsung diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,"tuturnya..