MEMILIKI LAHAN YANG TAK BERKAITAN DENGAN TUGAS DAN JABATAN, AM TOLAK DIKATAKAN MAFIA TANAH -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

MEMILIKI LAHAN YANG TAK BERKAITAN DENGAN TUGAS DAN JABATAN, AM TOLAK DIKATAKAN MAFIA TANAH

RESOLUSITV
Selasa, Februari 15, 2022




resolusitv.com | Bandar Lampung
15 Februari 2022

Keluarga Jaksa AM membantah tudingan bahwa AM terlibat mafia tanah di Lampung Selatan. Hal itu diungkapkan menyusul berita beberapa media online yang menyebutkan oknum Jaksa terlibat mafia tanah di Lampung Selatan, yang dilaporkan warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Menurutnya, atas pemberitaan sepihak itu, AM kini menjalani pemeriksaan oleh Korpsnya, padahal tudingan itu belum tentu benar dan tidak benar. 

"Itu tanah yang dibeli dari patungan keluarga. Loh kok tiba-tiba dituding mafia tanah. Jika "mafia" masa cuma tanah patungan keluarga. Ini terlalu berlebihan. Maka kami harus luruskan," kata. Kuasa Hukum dalam hal ini diwakili oleh Rahmat Alam SH MH CM. 

Menurutnya, AM dan keluarga sangat keberatan dengan tudingan di media online, yang tidak melakukan kroscek, sertakan kebenaran dan sudah memframing AM adalah mafia tanah. 

"Tapi kami hormati media, yang memang punya sumber tapi itu sepihak. AM sudah divonis mafia tanah". Tambah Rahmat Alam

Dia menjelaskan, meski itu inisial, tapi dengan data dari sumber-sumber warga itu menjadi seolah olah AM orang jahat. "Jadi kami tegaskan tidak benar AM itu mafia tanah. Selain itu tanah itu adalah benar di lokasi eks register yang dikonversi kepada masyarakat, AM dan keluarga membeli dari tokoh disana sesuai prosedur jual beli kemudian membuat sertifikat dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Lampung Selatan.

SHM sudah diberikan ke perangkat desa lebih dari 1 tahun lalu dan tanah sudah dipasang Plang Kepemilikan dan orang yg berada diatas tanah AM sdh tahu itu, kenapa baru sekarang, dan sudah kami tegaskan berkali-kali apabila ada yang dirugikan silahkan menempuh jalur hulum yang berlaku."pungkasnya

Tim Pengacara AM juga mengatakan bahwa harus dapat membedakan mana yg mafia tanah mana yang bukan, apa jangan-jangan ada mafia tanah tersendiri yang memutar balikan fakta yg sebenarnya. 

Menurut mereka, lokasi lahan itu bukan seperti yang disebutkan, karena berada ke arah kiri, dan ada penghuni sekitar 30-an rumah geribik. Jika kearah sebelah kanan memang ada sekitar 60 an rumah  lebih. "Jadi kita tidak ada merampas, apalagi mafia tanah. Tudingan itu sangat mengerikan tidak ada nilai kebenaran dan bersifat TENDENSIUS, Karna kita punya bukti-bukti kepemilikan dan dasar hukum yg benar sebagai pembeli yg beritikad baik serta warkahnya. 

" Kami keluarga berharap pemberitaan ini diluruskan agar tidak menyerang pribadi terutama kami sebagai keluarga AM dan preseden buruk bagi AM sebagai Aparat Penegak Hukum yg sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah. 

Kita harus membedakan. Mana urusan private dalam hal pribadi. Mana urusan pekerjaan. Atau sedang menjalankan sebuah tugas". pungkasnya. (Tim)