Ketua Kelompok Tani Sukadana Baru Mengelabui Puluhan Petani -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

Ketua Kelompok Tani Sukadana Baru Mengelabui Puluhan Petani

RESOLUSITV
Senin, Februari 14, 2022

http://www.resolusitv.com

Diduga Ketua Ketua Kelompok Tani di Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga, menjual harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tetap (HET), akibat ada permainan harga pupuk subsidi gila-gilaan selain mencekik petani, kios pengecer juga diduga menjual pupuk subsidi kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

Berdasarkan data dan informasi yang himpun sejumlah awak media di Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga menemukan dugaan indikasi Permainan harga pupuk bersubsidi, jenis pupuk Phonska, SP-36 bersubsidi kepada petani yang terdaftar di eRDKK dengan kisaran harga Rp 160.000/sak ukuran netto 50 kg.

Kondisi tersebut tak tertutup kemungkinan dialami hal sama di Kecamatan Marga Tiga tersebut terjadi secara massive dan berjamaah.

Selain menjual pupuk bersubsidi kepada petani diatas harga HET, Riswanto pengurus Kelompok tani, mengetuai 24 anggota/petani, di Desa Sukadana Baru, menyampaikan ke wartawan media ini , Riswanto, menjual Pupuk Phonska dan SP-36, Rp 160.000/sak ke anggota, dengan beralasan dia mengambil ke kios Rp 128.000/sak, kami menjual pupuk ke petani yang sudah tergabung, mengikuti harga pasar, saya menjual seharga, Rp 160.000/sak itu atas instruksi Pak Pangat Ketua Kelompok Tani,"bantahnya.

Mengenai dana PUAP, Rp 100 juta itu saya gak tau, kemana uang itu berkembangnya dan tidaknya saya gak tau dan gak pernah dikasih tau, Ketuanya Pak Pangat, yang mengelola juga Pak Pangat saya gak tau, emangnya tahun berapa PUAP Rp 100 juta itu, karena selama ini saya tidak pernah tau dan tidak pernah dikasih tau Pak Pangat,"kepoonya.

Yang intinya bukan saya sendiri terlibat ketua harus terlibat, ayo kita kerumah Pak Pangat, kita selesain di rumah Pak Pangat Aja,"ajak Riswanto.

Disaat perjalanan menuju rumah Pak Pangat Ketua kelompok tani guna Klarifikasi, Riswanto membohongi team investigasi media ini, padahal Riswanto ngebut menuju, rumah Pak Pangat Ketua Kelompok tani, ternyata Riswanto melarikan diri menghilang tanpa jejak, lari dari permasalahan.

Menyikapi Hal ini NGO LANTAI Akan melaporkan, Ketua dan Pengurus Kelompok Tani Desa Sukadana Baru yang diduga menguntungkan diri sendri, menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan kebijakan KEMENTAN Menjual pupuk di atas harga yang sudah di sahkan Kementrian Pertanian.

Dari hasil investigasi beberapa Desa di Kecamatan Marga Tiga, beberapa petani mengendarai Kendaraan Roda dua mengangkut pupuk bersubsidi, yang enggan menyebut namanya, mengaku membeli pupuk Phonska dan SP-36 Bersubsidi beragam harga terkadang naik Rp.200 ribu lebih/sak, terkadang Rp 200.00/sak dan terkadang Rp 180.000/sak, dibeberapa kios pupuk yang ada di Kecamatan Marga Tiga,"ujarnya.

Orang yang tergabung Di kelompok Tani aja susah mencari pupuk bersubsidi, apalagi saya tidak terdaftar di kelompok tani, keliling mencari pupuk ini, untung bisa dapet, yang bersubsidi,"tambahnya.

Salah satu pengendara membawa pupuk bersubsidi melintas di Desa Nabang, ketika diwawancara sempat ngomel, melontarkan kata pedas ke Wartawan Media ini!.

Jangan nanya ke saya salahkan kios pengecer yang menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak iku tergabung di kelompok Tani,"kesalnya. (eRDKK)

Pupuk ini bukan beli di Kios pupuk ini beli dari Mobil pick up yang lagi langsir,"bantahnya.

Dari hasil team investigasi yang diperoleh beberapa desa Kecamatan Marga Tiga, ternyata, beberapa Kios pengecer diduga menjual pupuk Bersubsidi dengan harga variatif, ke Kelompok Tani paling rendah Rp 128.000/sak sampai harga tertinggi Rp 135.000/sak.

Mengenai Prihal ini Narso Ketua NGO Lantai, memaparkan,

Seharusnya Distributor dan Dinas Pertanian harus tanggung jawab dalam hal pengendalian harga pupuk bersubsidi.

Padahal distributor pupuk bersubsidi menyalurkan pupuk kepada kios pengecer sesuai dengan kuota yang tercantum dalam eRDKK, ya memang tugasnya Distributor, menyalurkan pupuk subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Permasalahan seperti, ini yang berhak menindak kios pengecer yang' nakal menjual pupuk di atas harga HET,  itu wewenangnya Dinas Pertanian, mereka yang bisa mencabut eRDKK dari Kios Pengecer yang melanggar,"paparnya.

Dengan Terbitnya Berita ini, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur harus cepat, tanggap dan tegas menindak para Pemilik Kios nakal di Kecamatan Marga Tiga. (Team)