Padang Sidempuan,Resolusitv.com
Ketua Dewan pengurus daerah jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Padangsidimpuan (PSP), Mardan Eriansyah, S,sos, angkat bicara, tentang pemeriksaan sejumlah pihak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait alokasi dana kelurahan (ADK) TA. 2020 di "Kota Salak" yang menelan dana fantastis hingga Rp13 Miliar.
"Terkait hal itu (dugaan penyalahgunaan anggaran ADK) sudah lama kami laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, tepatnya pada Senin (6/9/2021) lalu," ujar Mardan saat ditemui awak media di Padang Sidempuan, Senin (21/2/2022) .
Di kesempatan itu, Mardan mengapresiasi kejaksaan agung RI dan Kejatisu yang telah merespons kasus itu hingga saat ini beberapa pihak tengah jalani pemeriksaan. Bahkan, Mardan mengaku bahwa pihaknya siap kolaborasi dengan Kejatisu guna mengungkap kasus tersebut agar terang-benderang di tengah masyarakat.
"Sebab, siapapun aktor intelektual dalam dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan ADK TA. 2020 di Padangsidimpuan ini harus benar-benar diungkap. Untuk itu, kami sangat mendukung langkah kejaksaan agung dan Kejatisu dalam mengusut kasus ini," tegas Mardan.
Sekedar mengingatkan, beberapa bulan yang lalu, DPD JPKP mendatangi Kantor Kejari Padang Sidempuan guna melaporkan dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan proyek ADK TA. 2020. Berdasarkan data yang diperoleh DPD JPKP, ADK TA. 2020 dialokasikan pada 5 kecamatan di Kota Padang Sidempuan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
Bahkan, JPKP juga melaporkan Wali Kota selaku pembuat Perwal No.36/2019, yang diduga dijadikan dasar oleh Pemko Padang Sidempuan guna melegalkan proyek yang bersumber dari ADK untuk dipihak ketigakan. Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK.
Saat itu, JPKP meminta Kejari PSP agar segera memanggil Wali Kota dan seluruh Camat maupun Lurah, untuk melakukan pemeriksaan hingga pertanggungjawabkan secara langsung terkait mekanisme dan pengelolaan ADK TA. 2020. JPKP mengurai bahwa konsep ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan harus melibatkan masyarakat, bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota Padang Sidempuan Lebih jauh, JPKP meminta agar Kejari mengusut dugaan/isu yang berkembang di masyarakat.
Di mana ada indikasi Lurah se-Kota Padang Sidempuan dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama, yakni tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.
Bahkan, ada juga isu/dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk 'mendapatkan' proyek ADK di PSP, pihak rekanan harus memberi 'upeti' (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek.
Sementara, dari hasil investigasi awak media, DI penjabaran pertanggungjawaban APBD Kota Padang Sidempuan TA. 2020, terlihat jumlah Pagu yang dituangkan untuk proyek ADK tersebut, mencapai Rp13.993.984.000, yang dikerjakan di 5 kecamatan se-Kota Padang Sidempuan.
Adapun rinciannya, yakni Kecamatan Padang Sidempuan Utara Rp6.109.104.000. Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Rp4.691.028.000. Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Rp763.638.000. Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Rp381.819.000. Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Rp2.048.395.000.
Sebelumnya, Kejatisu melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait ADK TA.2020 di Kota Padang Sidempuan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), M Syafuddin SH, MH, bernomor : R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220.
Sementara, terkait pemanggilan tersebut, Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, kepada awak media, Kamis (17/2/2022) lalu, mengatakan bahwa, hanya 4 dari 10 orang organisasi perangkat daerah (OPD) Padang Sidempuan yang sudah menghadiri pemanggilan tersebut.
Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD itu sekaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ADK TA 2020 di Kota Padang Sidempuan.
"Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ADK TA. 2020," jelasnya.
Pemanggilan tersebut, sebutnya, bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.
Berdasarkan data Tim Pidsus Kejatisu, lanjutnya, dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil sudah empat orang yang datang memenuhi panggilan. Keempat diantaranya yakni, Kepala Bagian LPSE, Inspektorat, Kepala Badan Keuangan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya, nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," tandasnya.
(Syahril Tanjung)