Lahat | Resolusitv.com
Ketua DPC Gencar Lahat Elan Setiawan dan anggota di dampingi wakil koordinator DPC Gencar Rosa Dian Cahyani Ketua FPDI kecamatan Tanjung Tebat sebagai Koordinator Petisi dengan diikuti sebanyak hampir 38 Orang yang terdiri dari Bapak/Ibu yang sekira pukul 10.30 Wib mewakili dari beberapa Desa yang tergabung dalam Forum Perangkat Desa dalam kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat untuk menyatakan Sikap (Petisi) menolak atas tidakan dilakukan yang dilakukan Pejabat (Kepala Desa ) yang baru dilantik berlangsung tepat nya di desa Air dingin lama Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten - 03/2 - 2022
Dari titik awal di Lasehan Rumah Makan Pondok Sawah desa Air dingin para perangkat desa yang ada diantara nya dari Desa Tanjung Bay, Desa Tanjung Nibung, Desa Penarang, Desa Lebuhan, Desa Padang Perigi, dan Desa Muara Danau, Kecamatan Tabat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan yang hadir dan mereka merasa adalah Korban Ketidak Adilan
Para perangkat desa menuju lokasi Acara pelantikan Perangkat desa secara Long March hampir 200 meter melintasi jalan lintas Lahat -Pagar alam, setibanya di lokasi para perangkat desa berbaris berjajar secara tertib dan aman
Taklama kehadiran Para Petisi disambut oleh Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE. MSI yang diwakili Sekretaris Camat Tanjung Tebat dan menerima surat Petisi langsung dari Ketua DPC Gencar Lahat Elan Setiawan,Sembari Sekretaris camat mengatakan saya hanya sebagai tamu undangan dalam acara pelantikan perangakat Desa yang di gelar Hari ini.
yang mana isi petisi tersebut antara lain :
mengacu kepada Undang undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa kedua Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 dan ketiga Peraturan Perintah Nomor 47 Tahun 2015 dan PerMent No. 83 Tahun 2015 dari isi Petisi tersebut diduga Para Pejabat yang memberhentikan Perangkat Desa yang lama secara sepihak diluar aturan
Dilokasi Pelantikan hadir para perangkat desa yang baru dilantik, Sekretari Camat, pihak keamanan TNI dan Polri , Para Perangkat dan Tim DPC Gencar Lahat yang melakukan Petisi.Tim Gencar DPC Lahat dan Perangkat Desa yang menolak kepada Pihak yang berkompeten/Pejabat terkait untuk menindak lanjuti Isi Petisi tersebut, dimana dalam hal tersebut Ketua DPC Gencar Lahat memberikan limit waktu selama 7 (tujuh) hari kedepan maka dalam hal ini juga tidak akan menuntut kemungkinan dilanjutkan Aksi bersama rekan-rekan sekabupaten Lahat,terhadap Tindakan yang diluar aturan terjadi di kecamatan Tanjung Tebat di duga Cacat Hukum (Putra)