Waspada ,..!!! Percaloan Pembuatan SIM Di Medsos Mahal -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

JAKARTA | Resolusitv.com Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023)...

Waspada ,..!!! Percaloan Pembuatan SIM Di Medsos Mahal

RESOLUSITV
Senin, Januari 17, 2022




Tangerang, Resolusitv.com


Di media sosial beredar informasi palsu soal biaya pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. Dalam informasi yang beredar di media sosial itu disebutkan biaya tinggi dalam pembuatan Smart SIM. Minggu (16/01/2022).

Katanya, tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta. Padahal seharusnya biaya pembuatan SIM tak semahal itu.


Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar, " saya menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax, " Imbuhnya.

Adapun biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran PP 76/2020 tersebut diinformasikan biaya resmi penerbitan SIM.

Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya Bikin SIM baru :

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM International: Rp 250.000

Sedangkan di bawah ini adalah biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM :

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM International: Rp 225.000

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi

Djati Utomo tambahkan, "Tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta. Padahal seharusnya biaya pembuatan SIM tak semahal itu, " Ucapnya.

Sementara itu, dalam proses pembuatan SIM, pemohon yang bersangkutan harus hadir di Satpas. Mulai dari foto, sidik jari, retina mata, dan tanda tangan harus dilakukan pemohon sendiri. Penerbitan SIM baru harus melalui tahap ujian teori maupun praktik, sementara proses perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi jika perpanjang SIM diurus sebelum masa berlakunya habis dengan syarat membawa KTP dan SIM lama. 

(Red/deka)