Satgas Covid Surabaya Tidak Berani Menindak Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X Yang Menabrak SE walikota Surabaya Dan Melanggar Prokes -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Satgas Covid Surabaya Tidak Berani Menindak Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X Yang Menabrak SE walikota Surabaya Dan Melanggar Prokes

RESOLUSITV
Rabu, Januari 05, 2022




Surabaya, - Resolusitv.com


Tampak keramaian dan kerumunan pengunjung Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X, yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan hal seperti itu hampir terjadi setiap malam, Walikota Surabaya pada tanggal 14 Desember 2021, membuat Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, didalam SE tersebut, para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dilarang keras melakukan aktifitas hingga pagi dini hari.


Surat Edaran tersebut dikeluarkan, bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang masih belum hilang apalagi Covid 19 varian OMICRON sudah masuk ke Surabaya, Namun sayang hal tersebut, tidak diindahkan oleh pengelola Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X yang ada di Kota Surabaya, seharusnya sesuai dengan SE tersebut, seharusnya Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X tutup pada pukul 22.00 Wib. Pemerintah yang berusaha memulihkan perekonomian nasional, malah dimanfaatkan oleh pengusaha Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X yang nakal.


Tidak hanya Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X, bahkan beberapa cafe dan diskotik yang ada di Kota Surabaya di antaranya Cafe Arjuno, Cafe D'pasar, dan Diskotik Luxor yang baru tutup sekitar pukul 02:00 Wib dini hari, dan menampung hampir 100% kapasitas pengunjung.


Seperti yang terjadi di Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X yang terletak di Jalan Ngaglik dan di jalan kedungdoro Surabaya. Terpantau pada hari Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wib cafe tersebut masih beroperasi dengan pengunjung yang hampir memenuhi sudut ruangan di cafe tersebut Selain itu, terpantau juga para pengunjung tidak menggunakan masker dimana sebagai salah satu syarat protokol kesehatan (prokes). Tentunya, ini menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) para Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19.


Salah satu narasumber membenarkan pantauan dari warga sekitar yang disampaikan ke awak media dan mengatakan, Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X tersebut baru tutup pukul 01:00 Wib dan kadang sampai pukul 03:00 Wib dini hari dan pengunjung tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tidak mencuci tangan, tidak menggunakan masker, dan berkerumun. 


“Maskernya hanya dipakai diluar Diskotik. Hari ini pengunjungnya penuh mas dan tutup jam 01:00 Wib dini hari,” ucap narasumber yang namanya enggan di publikasikan Tercatat Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X pernah disegel oleh pihak kepolisian dikarenakan adanya tawuran beberapa waktu yang lalu. Saat kejadian tersebut, Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X juga telah melanggar jam malam dan protokol kesehatan.


Ini menunjukkan, pemilik Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X benar-benar meremehkan kinerja Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Satpol PP, BPB Linmas, Kepolisian dan TNI.


Hal tersebut tidak boleh di biarkan begitu dan kami para pemerhati dan tokoh pemuda akan mengirim surat ke Komisi A DPRD kota Surabaya, supaya permasalahan ini di haeringkan secepatnya, karna menurut kami apa yang di lakukan oleh Pemilik Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X, sudah benar-benar keterlaluan dan seakan meremehkan SE walikota Surabaya dan Satgas Covid 19 Kota Surabaya.


Kami meminta dan berharap Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya segera mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X karna dengan sengaja menabrak aturan yang berlaku di kota Surabaya dan SE walikota Surabaya.


Kami juga berharap dari hasil haering nanti di Komisi A DPRD kota Surabaya, ijin Diskotik Escobar dan Diskotik Triple X di cabut, karna menurut kami hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya dan Komisi A DPRD kota Surabaya.

(Tim)