http://www.resolusitv.com
resolusitv, 27 Januari 2022
Puluhan warga Desa Toto Harjo Kecamatan Purbolinggo terjerat "koperasi keliling" yang menurut masyarakat yang sedang berurusan dengan mereka beralamatkan di Kota Metro Propinsi Lampung.
Istilah koperasi keliling sendiri disematkan oleh masyarakat kepada para pelaku usaha keuangan yang tidak diketahui kantornya di wilayah sekitar mereka.
Jerat koperasi keliling ini bermula dari Ibu Endang yang meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga di Desa Toto Harjo dan sekitarnya dengan iming-iming jika mau pinjam uang ke Koperasi nanti setelah cair akan diberi fee dan yang mengangsur Bu Endang, dalam pencairan di pihak "konsumen" inipun bertemu dengan Koperasi Keliling ini baik di rumah, di pasar bahkan di jalan, mereka bertemu langsung dengan pihak "koperasi" tersebut dengan Bu Endang dan menerima uang yang selanjutnya uang diberikan ke Bu Endang yang selanjutnya Bu Endang memberikan fee sebesar 100 ribu per 1 juta pinjaman.
Namun tak berapa lama pihak koperasi keliling ini melakukan penagihan ke rumah mereka masing-masing karena ternyata setelah melakukan pencairan Bu Endang dan anaknya pergi dari rumah.
S seorang ibu rumah tangga di Desa Toto Harjo mengatakan bahwa sangat terganggu dengan aksi penagihan dari "koperasi keliling" ini karena menagih hingga malam hari bahkan sampai tengah malam. S sendiri memiliki pinjaman kepada belasan orang yang diperkirakan dari kelompok yang sama dengan pinjaman pokok 1 juta dan 500 ribu.
Hal ini terungkap saat Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (DLPKN) menggelar pertemuan yang difasilitasi oleh Kepala Desa Toto Harjo memediasi antara konsumen dengan para pelaku usaha tersebut, dimana dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aipda Agus Polsek Purbolinggo disepakati ada aset Bu Endang yang akan dijual oleh anaknya untuk melunasi pinjaman yang meminjam nama warga masyarakat ke pelaku usaha koperasi keliling. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Presiden Direktur DLPKN Herman Gunawan.
Mujiono, SE Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lampung Timur mengatakan tidak ada istilah Koperasi Keliling karena koperasi itu harus jelas baik Badan Hukumnya apakah tingkat Kabupaten / Kota, Propinsi atau Nasional serta jelas perizinannya.
"Koperasi itu ada yang tingkat Kabupaten atau Kota maka operasionalnya harus ada izin dari Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota maka Koperasi itu hanya berhak melakukan kegiatan di dalam Kabupaten atau Kota sesuai izin, begitu juga tingkat Propinsi hanya bisa beroperasi di Propinsi setempat, kalau sudah tingkat Nasional bisa membuka kegiatan di seluruh wilayah Indonesia dengan catatan harus memberi tahu Propinsi dan Kabupaten dimana membuka kantor cabang tersebut". Papar Mujiono (Anwari Abas)