Resolusitv.com |Jarai
Tersangka pencabulan anak dibawah umur Bastian (49) diamankan di Polsek Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat pada hari Jum'at (14/01/2022) sekira 06.25 Wib
Penangkapan Bastian berdasarkan laporan LP/B-10/ IXII/2021/SS/RES LHT/SEK JARAI Tanggal 24 Desember 2021.
Kronologis kejadian
Pada hari Rabu (22/12/2021) Sekira pukul 12.26 Wib, saat itu Nurhawati sedang di Pagar Alam ditelpon suaminya yang bernama Bastian dan menanyakan ada dimana, lalu Nurhawati menjawab bahwa ia sedang bekerja di Pagar Alam.
Kemudian suami pelapor BASTIAN, menyuruh Nurhawati untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di Rumah Sakit, Setelah itu sekira jam 15.30 Wib, Nurhawati pulang ke rumahnya di Desa. Serambi Kec. Jarai Kab. Lahat.
Saat di rumah Nurhawati langsung di hampiri anaknya inisial SKP Binti J, dan anaknya tersebut mengatakan kepada Nurhawati bahwa tangannya sakit.
Lalu sekitar satu jam kemudian dia hendak memandikan SKP dan anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, lalu ditanyakan kepada SKP penyebabnya akan tetapi anaknya tersebut diam.
Sekira Pukul 17.30 Wib, Kemudian Pada saat Pelapor hendak membersihkan anaknya SKP yang baru selesai buang air besar, anak pelapor kembali mengatakan bahwa kemaluannya sakit.
Pelapor kembali menanyakan kepada anaknya kenapa kemaluannya mengalami sakit, lalu SKP mengatakan bahwa tadi siang Bapak Tirinya yang bernama Bastian memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban, sehingga kemaluan korban mengalami sakit
Atas kejadian yang di alami anak nya Nurhawati (38), warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kab Lahat bersama saksi Asmuna melaporkan Bastian ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolsek Jarai Akp. Indra Gunawan melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan ke Resolusitv.com , bahwa tim beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka Bastian di rumahnya di Desa Serambi,Kec.Jarai,Kab. Lahat.
Selanjutnya tersangka Bastian dibawa ke Polsek Jarai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Atas perbuatannya itu, tersangka Bastian dikenakan pasal 76 E jo pasal 82. Ayat (1).(2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD no 1 th 2016 tentang perubahan ke dua atas UUD nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (putra)