Maling Kotak Amal Akhirnya Diamankan Polsek Kota Lahat -->

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Terungkap di Persidangan, Adanya Dugaan Kecurangan pada Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Pembuktian dugaan adanya permainan oleh salah seorang pejabat daerah dan jajarannya, pada seleksi perangkat des...

Maling Kotak Amal Akhirnya Diamankan Polsek Kota Lahat

RESOLUSITV
Minggu, Januari 16, 2022






Rrsolusitv.com Lahat 



Berdasarkan laporan Bukti LPB/ 02  / I / 2022 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 05 Januari 2022 telah diamankan tersangka Budiraharjo bin Matrisno 35 tahun, pekerjaan buruh,alamat Desa Sari bunga mas kecamatan Lahat kabupaten Lahat mencuri sebuah kotak amal berbentuk persegi warna coklat di masjid  Nur adhim berada di Talang kabu  kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat 


Koronologis kejadian Pada hari Jum'at Tanggal 12 November 2021 pukul 03.30 wib bertempat di Masjid Nur Adhim Talang Kabu Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara merusak gembok kotak amal yang berisi uang dengan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas kejadian tersebut pelapor Bambang Kushadi umur 43 tahun binSawab pekerjaan swasta alamat jalan Baru Talang Kabu Rt11,Rw04 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat dan saksi Muslimin 35 tahun  melaporkan ke Polsek Kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kanit Reskrim Polsek Kota lahat IPDA Denny Aprianto  SH memimpin bersama Anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat

Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022  sekira jam 13.30 WIB bertempat di pasar balai yasa, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Budiraharjo umur 30 tahun bin Matrisno ,pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, 


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tersangka dikenakan pasal 363 KHUP pidana pencurian dengan pemberatan (putra)