Rrsolusitv.com Lahat
Berdasarkan laporan Bukti LPB/ 02 / I / 2022 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 05 Januari 2022 telah diamankan tersangka Budiraharjo bin Matrisno 35 tahun, pekerjaan buruh,alamat Desa Sari bunga mas kecamatan Lahat kabupaten Lahat mencuri sebuah kotak amal berbentuk persegi warna coklat di masjid Nur adhim berada di Talang kabu kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat
Koronologis kejadian Pada hari Jum'at Tanggal 12 November 2021 pukul 03.30 wib bertempat di Masjid Nur Adhim Talang Kabu Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara merusak gembok kotak amal yang berisi uang dengan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas kejadian tersebut pelapor Bambang Kushadi umur 43 tahun binSawab pekerjaan swasta alamat jalan Baru Talang Kabu Rt11,Rw04 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat dan saksi Muslimin 35 tahun melaporkan ke Polsek Kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kanit Reskrim Polsek Kota lahat IPDA Denny Aprianto SH memimpin bersama Anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat
Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira jam 13.30 WIB bertempat di pasar balai yasa, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Budiraharjo umur 30 tahun bin Matrisno ,pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tersangka dikenakan pasal 363 KHUP pidana pencurian dengan pemberatan (putra)