Ket.photo: Para Staff LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut foto bersama dengan Tim Verifikasi dari Kemenkumham RI pada (Kamis,16/9/2021) |
Labuhanbatu|Resolusitv.com
Disaat-saat tahun baru 2022 menghampiri , disitulah Lembaga Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut mendapat hadiah spesial dari Kemenkumham RI.
Hadiah tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada (Rabu, 29/12/2021) dengan Nomor M.HH-02-HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditas sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut pada urutan ke 608 dinyatakan lulus dan layak mendapatkan akreditas " C ". Jl. Ahmad Yani Perum Ganda Asri II, No. 12, Rantauprapat (Jumat, 31/12/2021).
SK. Kemenkumham RI Nomor M.HH-02-HN.03.03 Tahun 2021 |
Selaku ketua Lembaga, Harris Nixcon Tambunan S.H mengucapkan terimakasih kepada seluruh staff Lembaga, Masyarakat Labuhanbatu dan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.
Menurutnya penghargaan yang diberikan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI adalah sebuah amanah baru yang harus lebih ditingkatkan dalam melaksanakan pelayanan hukum terhadap Masyarakat pencari keadilan.
"Terimaksih saya ucapkan kepada teman-teman LBH, yang telah mendukung dan berkontribusi terhadap kemajuan LBH. Dan saya ucapkan terimakasih juga kepada Bapak Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang telah menverifikasi Lembaga kita sehingga mendapatkan Akreditas C. Terimakasih juga kami ucapkan kepada Masyarakat Labuhanbatu khusunya yang hingga saat ini masih mempercayai kami untuk dapat membantu dan melayani masalah hukum bagi mereka yang membutuhkan. Ini merupakan amanah baru bagi kami, agar kedepannya lebih baik dalam melayani masyarakat Labuhanbatu yang membutuhkan pertolongan masalah hukum"ucapnya
Kedepannya Harris menginginkan LBH yang dipimpinnya saat ini, dapat melahirkan Pengacara-pengacara Rakyat, yang benar-benar membela kepentingan Rakyat, Pengacara yang Profesional yang tetap berintegritas dimana pemikirannya harus selalu dinamis terhadap masalah hukum.
"Pengacara yang lahir dari LBH Pilar ini harus cerdas, harus dinamis pemikirannya terhadap hukum. Karena permasalahan Hukum setiap saat akan berkembang. Juga harus menjadi pengacara Rakyat, benar-benar membela kepentingan rakyat. Dan tentunya tetap menjaga profesionalitas dan integritas sebagai advokat"cetusnya
Akreditas ini merupakan yang kedua kalinya Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut mendapatkannya. Sebelumnya LBH Pilar juga lulus Verifikasi dan Akreditas C pada tahun 2018, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HH.07.02 pada periode 2019-2021.
(Alfin)