Gondol 23 juta,Unit Reskrim Torgamba Tangkap Kawanan Pencuri Warga Simalungun -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Gondol 23 juta,Unit Reskrim Torgamba Tangkap Kawanan Pencuri Warga Simalungun

RESOLUSITV
Selasa, Januari 11, 2022




Labuhanbatu Selatan | Resolusitv.com

Melalui Kapolsek Torgamba AKP Luhut Sihombing SH membenarkan adanya penangkapan kasus pencurian Atas dasar LP / 10 / I / 2022 / SU / RES-LBH / Sek Torgamba, tanggal 10 Januari 2022,
Dimana unit Reskrim Polsek Torgamba yang Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU S.M LUMBAN GAOL, S.H melakukan penangkapan dengan mengungkap Kasus Pencurian yang terjadi pada kamis (9/12/2021) sekitar Pukul 07.00 Wib.


Diketahui korban bernama Pandapotan Siahaan (29), seorang pria yang berprofesi wiraswasta yang beralamat di Dusun Simpang empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil menangkap MS alias Safe'i (26) adalah pria pengangguran warga Huta Marihat Bayu Desa Bah Joga Kecamatan Jawa Maharaja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.



Tersangka ditangkap pada Senin(10/1/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Di Afd I Kebun Aek Torop Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BK 6582 TX,3 ( Tiga ) Buah Hp merk : Oppo A31 warna Hitam, Oppo A7 warna Biru dan Realmi note 5,2 ( dua ) kaos warna hitam dan 2 ( dua ) celana pendek warna hitam.

Operasi penangkapan telah mengamankan 1 orang laki - laki MS alias Safe'i,dan kemudian langsung melakukan introgasi,dan benar tersangka telah melakukan pencurian di rumah Pandapotan Siahaan bersama temannya yang bernama MJ alias Jery.

Menurut keterangan pelaku,Dia(MS) melakukan kejahatannya berawal dari masuk  kerumah korban melalui pintu depan saat pemilik sedang tidur,dan segera mengambil 2 Hp dan uang tunai senilai RP. 23.000.000, ( dua puluh tiga juta rupiah), sedangkan tersangka MJ menunggu diatas sepeda motor.
Setelah mendapat kan curiannya mereka kembali ke rumahnya di Afd I Kebun Aek Torop Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel,yang kemudian pada 10/1/2022 mereka pun ditangkap di tempat tersebut.


Kapolsek Torgamba AKP Luhut Sihombing SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut sudah di tangani,"barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Torgamba guna proses Hukum selanjutnya". jelasnya.
(Kirman)